Meralat Status Tersangka Tangan Kanan Bupati Gowa, Kortas Tipidkor Polri Tegaskan HA Masih Saksi

Kepolisian menegaskan bahwa sosok berinisial HA, yang dikenal sebagai orang kepercayaan atau tangan kanan sang bupati, hingga kini belum berstatus tersangka.

NETSULSEL | Makassar, Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri meluruskan kekeliruan informasi terkait penanganan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Kepolisian menegaskan bahwa sosok berinisial HA, yang dikenal sebagai orang kepercayaan atau tangan kanan sang bupati, hingga kini belum berstatus tersangka.

​Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Hernowo Yulianto, menglarifikasi bahwa penetapan tersangka sejauh ini baru berfokus pada sosok bupati nonaktif tersebut.

​”Belum ada penetapan tersangka (untuk HA). Maksudnya HT (Sitti Husniah Talenrang, red), kami masih fokus pada bupati,” tegas Hernowo saat memberikan keterangan resminya.

​Meski demikian, penyidik memastikan peran HA dalam pusaran kasus yang menyeret kepala daerah di Sulawesi Selatan tersebut terus didalami secara intensif. HA diduga kuat bertindak sebagai perantara yang menyampaikan permintaan, menerima, hingga mengelola sebagian dana atas instruksi Bupati Gowa.

​Dugaan Skandal Pemerasan dan Gratifikasi 4 Klaster
​Kasus hukum yang membelit Sitti Husniah Talenrang mencakup rentetan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan izin daerah. Direktur Tindak Pidana Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, membeberkan empat rangkaian peristiwa utama yang menjadi objek penyidikan:

​Pungli Izin Pemanfaatan Ruang (PKKPR): Bupati diduga mengarahkan Kepala Dinas Perkimtan Gowa untuk memungut imbalan Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah dari pengembang perumahan. Penyidik mengamankan bukti aliran dana awal ratusan juta rupiah yang diserahkan melalui sopir pribadi bupati.

​Retribusi CSR Fiktif Minimarket: Pengarahan koordinasi pembukaan gerai Indomaret yang diposisikan lewat HA. Pihak minimarket diminta menyerahkan dana berkedok Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta per gerai, dengan total mencapai Rp850 juta. Dana tersebut ditengarai dipakai untuk pembayaran rumah pribadi bupati di Waterfront Makassar serta pembelian armada mobil operasional.

​Fee Izin PBG dan Kickback Ambulans: Permintaan diskon drastis hingga 70 persen untuk pembelian unit rumah mewah di Perumahan Royal Spring sebagai syarat penerbitan PBG. Pembayaran rumah atas nama pihak lain itu diduga bersumber dari kickback pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa TA 2025 senilai Rp3,8 miliar.

​Sponsorship Acara Daerah: Permintaan dana sponsorship bernilai ratusan juta rupiah kepada pihak swasta jelang gelaran event Beautiful Malino, yang ditransfer langsung ke Event Organizer (EO) dan kini tengah diaudit alokasinya.

​Atas perbuatannya, Sitti Husniah Talenrang dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Sementara itu, nasib hukum HA masih bergantung pada pendalaman alat bukti serta fakta persidangan yang terus dikumpulkan oleh tim penyidik Mabes Polri.(ita)