Paradox Moral, Eks Kapolres Bima Kota Didakwa Umrahkan Keluarga Pakai Uang Jaringan Sabu

Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, menghadapi dakwaan berat terkait skandal aliran dana narkotika jenis sabu yang justru dipakai untuk membiayai perjalanan ibadah ke Tanah Suci.

NETSULSEL |​ Bima, Sebuah potret kelam penegakan hukum tersaji di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (7/7/2026). Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, menghadapi dakwaan berat terkait skandal aliran dana narkotika jenis sabu yang justru dipakai untuk membiayai perjalanan ibadah ke Tanah Suci.

​Informasi resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi NTB membenarkan isi materi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut.

​”Benar, seluruh poin tersebut telah dituangkan dalam berkas dakwaan jaksa,” ujar Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Harun Al Rasyid, usai jalannya persidangan perdana.

Kedok Ibadah dari Hasil Merusak Generasi
​Berdasarkan dokumen resmi yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Raba Bima, perputaran uang haram ini terendus sejak 26 November 2025. Didik diduga menerima dana segar dari seorang gembong narkoba bernama Koko Erwin alias Erwin Iskandar untuk membiayai keperluan pribadinya.

​Ironisnya, dana hasil peredaran zat adiktif tersebut dialokasikan senilai Rp 434,5 juta untuk mendaftarkan paket umrah melalui sebuah agen travel di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Rombongan yang diberangkatkan pada 15 February 2026 tersebut berjumlah tujuh orang, yang terdiri dari:

​Didik Putra Kuncoro (Terdakwa/Eks Kapolres)

​Miranti Afriani (Istri terdakwa)

​Sri Darmijati (Ibu kandung terdakwa)

​A. Yundayani (Mertua terdakwa)

​Adnan Prabu Radite Kuncoro (Anak kandung)

​Bintang Devdan Rayendra Kuncoro (Anak kandung)

​Baiq Fitrianingsih (Kasi Humas Polres Bima Kota)

Esensi & Renungan Spiritual:
Peristiwa ini menjadi tamparan keras sekaligus cermin besar bagi kehidupan sosial kita. Ritual ibadah sejatinya adalah instrumen suci untuk membersihkan batin dan mendekatkan diri pada Yang Maha Kuasa. Ketika sebuah perjalanan suci ditebus dengan harta hasil merusak masa depan generasi bangsa melalui narkoba, di sanalah letak runtuhnya nilai kemanusiaan. Kasus ini mengingatkan kita bahwa Tuhan tidak butuh kemegahan ritual yang lahir dari kebatilan, melainkan kesucian jiwa dan kejujuran dalam setiap nafkah yang dibawa pulang.

Aliran Dana Mencapai Rp 2,8 Miliar
​Jaksa memaparkan bahwa kompensasi atau setoran yang mengalir ke kantong mantan perwira menengah polri tersebut tidaklah sedikit. Secara keseluruhan, total dana yang dikumpulkan dari jaringan Koko Erwin mencapai Rp 2,8 miliar yang diserahkan dalam beberapa termin.

​Sistem peredaran ini dirancang cukup rapi dengan melibatkan sejumlah pihak. Komunikasi serta pemufakatan jahat tersebut ditengarai dijembatani oleh Malaungi, yang pada saat itu mengemban tugas sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Selain itu, nama A. Hamid alias Boy juga muncul di dalam dakwaan sebagai bagian dari sindikat ini.

​Di akhir persidangan, JPU menjerat Didik dengan pasal berlapis mengenai permufakatan jahat serta peredaran gelap narkotika, mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta regulasi penyesuaian pidana terbaru dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

​Selain dakwaan narkotika, mantan Kapolres beserta empat orang komplotannya kini harus bersiap menghadapi jerat hukum lanjutan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), (ist)