NETSULSEL | Sampang. Sebuah tragedi kemanusiaan yang menyayat hati terungkap di Kabupaten Sampang, Madura. Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun harus menanggung trauma psikologis yang teramat berat setelah menjadi korban pemerkosaan brutal secara bergiliran. Tidak tanggung-tanggung, aksi biadab ini melibatkan 27 orang pelaku dan terjadi berulang kali dalam kurun waktu empat bulan.
Kasus yang memicu kemarahan publik ini baru terungkap setelah korban didampingi keluarganya memberanikan diri melapor ke Polres Sampang pada 29 Juni 2026 lalu.
Kronologi Berdarah Dingin, Bermula dari Taman Kota
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, membeberkan bahwa petaka ini bermula pada Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban sedang duduk sendirian di sebuah taman di Kota Sampang menunggu temannya.
Niat baik menunggu teman berubah menjadi mimpi buruk ketika sejumlah pelaku menghampirinya dengan modus menawarkan makanan.
”Awalnya korban menolak karena tidak kenal. Namun, tersangka memaksa dan langsung menarik paksa lengan kiri korban untuk ikut,” ujar Hartono dalam jumpa pers, Jumat (10/7/2026).
Korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor ke area semak-semak. Di bawah ancaman tidak akan diantar pulang dan akan dibawa ke tempat yang lebih terasing, korban yang ketakutan akhirnya tak berdaya.
Ironisnya, setelah kejadian pertama di bulan Februari, aksi bejat tersebut justru berlanjut hingga Mei 2026. Modus serupa dilakukan berulang kali secara bergiliran oleh kelompok pelaku yang semakin bertambah banyak di tiga lokasi berbeda:
Kecamatan Sampang
Kecamatan Omben
Kecamatan Camplong
12 Pelaku Ditangkap, 15 Masih Buron (Termasuk Anak di Bawah Umur)
Bergerak cepat setelah menerima laporan, Polres Sampang langsung melakukan perburuan besar-besaran. Hingga saat ini, 12 dari 27 tersangka berhasil diringkus, sementara 15 lainnya masih berkeliaran.
Mirisnya, mayoritas pelaku yang sudah diamankan masih berstatus di bawah umur. Berikut inisial para pelaku yang berhasil diciduk:
Kecamatan Omben: AR (17), MA (15), R (42)
Kecamatan Sampang: MH (17), AS (14)
Kecamatan Camplong: MFS (13), F (25), AP (15), D (16), MR (17)
Kecamatan Kedungdung / Lainnya: MHA (13), dan AP (15)
Ultimatum 3 Hari dari Kapolres
Polisi tidak main-main dalam menangani kasus ini. AKBP Hartono memberikan peringatan keras kepada 15 pelaku yang saat ini masih bersembunyi untuk segera menyerahkan diri.
”Secepatnya 15 tersangka menyerahkan diri. Dalam kurun waktu 3 hari kami akan menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang),” tegas Hartono, memberi sinyal bahwa polisi tidak akan ragu melakukan tindakan tegas terukur.
Atas perbuatan biadabnya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak (Pasal 473 ayat (2) KUHP UU No. 1/2026) dengan ancaman hukuman berat, yang mekanismenya disesuaikan dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak bagi pelaku di bawah umur. (ita)





