
NETSULSEL | Makassar, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) terkait kasus sengketa lahan yang melibatkan Dr. Basir S. bersama sejumlah ahli waris almarhum Abd. Salam Abadi Tandukalangi melawan PT Masmindo Dwi Area (MDA).
Surat penting tersebut diterbitkan oleh penyidik Polda Sulsel pada Jumat malam lalu, dengan penekanan bahwa pihak kepolisian akan melakukan proses penyelidikan secara mendalam selama 120 hari ke depan atas laporan dugaan penyerobotan dan penguasaan lahan tanpa hak tersebut.
Duduk Perkara Sengketa di Latimojong, Luwu
Konflik pertanahan ini berlokasi di Desa Boneposi dan Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Persoalan ini menjadi sorotan publik lantaran objek yang disengketakan berkaitan langsung dengan aktivitas konstruksi dan proyek strategis pertambangan emas Awak Mas yang dikelola oleh PT Masmindo Dwi Area.
Pihak ahli waris mempermasalahkan status penguasaan tanah serta proses pembayaran atau ganti rugi pembebasan lahan yang dinilai belum pernah diselesaikan secara tuntas. Melalui laporan resmi ini, mereka mendesak aparat penegak hukum untuk membuka duduk perkara secara transparan dan memberikan kejelasan atas hak waris keluarga yang diduga diserobot sejak insiden yang terjadi pada Juni 2022 di Desa Ranteballa.
Laporan resmi tersebut telah tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada Senin, 19 Oktober 2026, dengan nomor dokumen:
LP/B/1275/X/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN
Dalam laporan tersebut, rujukan hukum yang dicantumkan meliputi Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 257 KUHP, serta sejumlah pasal lain terkait pengrusakan, penyerobotan, hingga ketentuan dasar pokok agraria (UUPA).
Pembuktian dan Penelusuran Dokumen Jadi Kunci
Menanggapi langkah lanjut ini, pihak kepolisian dihadapkan pada tugas pembuktian yang cermat. Dalam perkara pertanahan, klaim sepihak tidak serta-merta dapat dijadikan dasar hukum. Penyelidikan selama 120 hari ini akan berfokus pada:
- Pemeriksaan dokumen kepemilikan dan riwayat bidang tanah.
- Verifikasi dokumen pembebasan lahan serta batas-batas wilayah operasional.
- Keterangan dari seluruh pihak terkait, termasuk pihak korporasi.
Di sisi lain, proyek pertambangan emas Awak Mas ini diketahui melibatkan sejumlah entitas perusahaan lain, baik perusahaan induk Masmindo, PT Indika Energy Tbk, PT Petrosea Tbk, PT Macmahon Indonesia, hingga sejumlah perusahaan kontraktor lokal seperti PT Puma Jaya Utama, PT Alonzo Trimulya, PT Piranti Jagad Raya, dan lainnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyebutan nama-nama perusahaan tersebut tidak otomatis menunjukkan keterlibatan pidana. Penelusuran kontrak kerja, dokumen penggunaan lahan, serta tanggung jawab masing-masing pihak akan menjadi bagian krusial dalam rangkaian penyelidikan panjang ini guna memastikan penegakan hukum yang adil dan proporsional. (ita)











