Korupsi MBG Ternyata Masih Panas. Jenderal Bintang Satu Polisi Tersangka Baru, Ditahan Terkait Upeti Wadah Food Tray

NETSULSEL | Jakarta, Skandal dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 kian melebar. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengumumkan tersangka baru dari kalangan petinggi, yakni seorang perwira tinggi kepolisian berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).

​Penetapan status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

​”Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN posisi Maret 2025, yang saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional,” tegas Syarief kepada wartawan.

​Berdasarkan informasi kuat yang dihimpun di lapangan, tersangka berinisial LMI tersebut merujuk pada sosok Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

​Modus Monopoli Food Tray Demi Upeti Persetujuan Mitra
​Syarief membongkar peran krusial LMI dalam pusaran rasuah program nasional ini. Sang jenderal diduga kuat memanfaatkan jabatannya untuk mengondisikan proyek wadah makanan.

​LMI memerintahkan dua saksi, yakni YCS dan RD, untuk sengaja mendirikan sebuah perusahaan swasta. Perusahaan ini diplot menjadi tameng sekaligus sarana tunggal untuk menjual alat berupa wadah makanan (food tray) kepada para calon mitra Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).

​Parahnya, harga jual komoditas tersebut sudah digelembungkan dan dipatok sepihak oleh LMI. “Dalam harga tersebut, ada jatah (upeti) untuk saudara LMI, agar titik kemitraan tersebut diapprove atau disetujui dengan penjualan ompreng tersebut,” ungkap Syarief.

Langsung Jeblos ke Sel Tahanan Rutan Salemba
​Penyidik Jampidsus bergerak cepat mengunci pergerakan tersangka. Usai diperiksa intensif, LMI langsung dipakaikan rompi pink khas tahanan Kejagung dan digiring ke balik jeruji besi.

​”Terhadap LMI telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” tambah Syarief.

​Atas tindakan culas memangkas hak gizi masyarakat tersebut, sang jenderal dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf A, huruf B, dan huruf E UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto UU Nomor 1 Tahun 2023.

Gurita Korupsi Badan Gizi Nasional: 6 Elit Resmi Tersangka
​Dengan terseretnya Brigjen LMI, daftar hitam tersangka yang diduga merampok tata kelola Program Makan Bergizi Gratis kini resmi membengkak menjadi enam orang. Kasus ini sukses mengguncang publik karena menyeret hampir seluruh pucuk pimpinan awal badan tersebut.

Berikut adalah daftar 6 tersangka dalam pusaran kasus megakorupsi MBG:

​Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)

​Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)

​Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)

​Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan / LMI (Sekretaris Deputi BGN)

​Asep Yusuf Somantri (Pihak Swasta)

​Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal)

​Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review)

​Kejaksaan Agung memberi sinyal bahwa penyidikan tidak akan berhenti di sini. Korps Adhyaksa memastikan bakal terus melacak aliran dana haram dari program yang sejatinya ditujukan untuk memutus rantai stunting anak-anak Indonesia ini. (ita)