NETSULSEL | Makassar, Nasihat lama mengatakan, “Jangan biarkan amarah menguasai dirimu.” Tapi tampaknya trio pria di Makassar ini lebih memilih menguasai pipa tembaga orang lain. Akibat tidak terima dilarang parkir di depan sebuah toko bahan bangunan di Jalan Veteran Selatan, tiga sekawan ini nekat melakoni profesi dadakan sebagai “pemburu tembaga” di sepertiga malam.
Sayangnya, aksi balas dendam yang dikira estetik ini justru berujung tragis sekaligus menggelitik di tangan Unit Reskrim Polsek Mamajang.
Kronologi Kejadian: Operasi Senyap Pukul Dua Subuh
Aksi pencurian ini terjadi pada Senin, 15 Juni 2026, sekitar pukul 02.39 WITA. Suasana jalanan yang sepi dimanfaatkan oleh para pelaku untuk menggasak sekitar 8 batang pipa tembaga dengan berbagai ukuran (1 inci, 7/8 inci, dan 3/4 inci). Pemilik toko yang kaget melihat inventarisnya menyusut langsung melapor ke polisi dengan nomor laporan LP / 79 / 2026 / SEKTA MAMAJANG / RESTABES MKS / POLDA SULSEL. Setelah dihitung-hitung, total kerugian korban mencapai Rp11 juta. Sebuah angka yang cukup untuk membeli slot parkir resmi langganan seumur hidup, bukan?
Kerja Sama Tim yang Salah Tempat
Bak film Ocean’s Eleven versi lokal, ketiga pelaku ternyata punya pembagian tugas yang sangat terstruktur saat melancarkan aksinya:
SN alias Baronang (Otak & Eksekutor): Residivis kambuhan yang tampaknya belum kapok. Dialah sutradara sekaligus orang yang mengeksekusi pipa-pipa malang tersebut.
RAT alias Riko (Seksi Angkut): Bertugas menjadi otot tim, membantu mengangkat dan membawa kabur pipa tembaga.
SY alias Dg. Tutu (Seksi Pantau & Angkut): Bertugas menjaga situasi agar tetap aman, sembari sesekali ikut menggotong barang jarahan.
Catatan: Kerja sama tim (teamwork) itu memang bagus, tapi kalau dipakai untuk angkat pipa curian, ya, siap-siap saja diangkut bareng ke kantor polisi. Jangan ditiru!
Akhir Pelarian di Tiga Lokasi Berbeda
Sepandai-pandainya Baronang dan kawan-kawan melompat, akhirnya jatuh di tangan polisi juga. Berbekal rekaman CCTV dari berbagai sudut di lokasi kejadian dan keterangan para saksi, Unit Reskrim Polsek Mamajang langsung melakukan perburuan. Pada Jumat dini hari, 26 Juni 2026, sekitar pukul 03.30 WITA, petualangan trio ini resmi berakhir. Polisi berhasil menciduk mereka di tiga tempat berbeda, yaitu di Jl. Faisal, Jl. Toddopuli X, dan Jl. Maccini Sombala.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari keberadaan barang bukti pipa tembaga yang sempat dilarikan.
Motif Sepele, Ancaman Hukumannya Gak Main-main
Saat diinterogasi, terkuaklah alasan di balik aksi nekat ini. Motifnya ternyata murni karena sakit hati dan jengkel kepada pemilik toko akibat dilarang parkir di area tersebut. Sebuah ego yang sangat mahal harganya.
Kini, ketiganya harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 479 UU KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Karena dilakukan pada malam hari dan oleh lebih dari dua orang, ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 9 tahun penjara!
Moral dari kisah ini? Jika Anda dilarang parkir, carilah tempat parkir lain yang legal, bukan malah memarkirkan diri di dalam sel tahanan. Kejahatan tidak pernah menjadi solusi atas rasa jengkel! (ita/syamsul)











