Babak Baru Kasus Bibit Nanas, Saat Hukum Mengoreksi Diri, Keadilan Tak Boleh Berhenti.
Respon Vonis Menang Praperadilan PJ Bahtiar
NETSULSEL | Makassar, Keadilan bukanlah tentang siapa yang menang atau kalah di ruang sidang, melainkan tentang bagaimana hukum ditegakkan dengan cara yang paling benar. Prinsip inilah yang kini tengah diuji pasca-putusan Pengadilan Negeri Makassar yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.
Meski hakim tunggal menyatakan status tersangka dan penahanan Bahtiar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tidak sah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memilih meresponsnya dengan kepala tegak dan sikap profesional yang matang.
Bagi Kejati, putusan ini bukanlah sebuah akhir, melainkan sebuah cermin untuk menyempurnakan langkah.
Menghormati Putusan, Menolak Menyerah pada Keadaan
Kejati Sulsel menegaskan bahwa mereka menghargai penuh keputusan hukum tersebut. Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa dinamika ini adalah potret dari mekanisme judicial control—sebuah sistem kontrol yudisial yang memastikan bahwa setiap tindakan paksa oleh aparat penegak hukum harus tetap berada di koridor yang presisi.
Namun, ada garis tegas yang ditarik oleh pihak kejaksaan: kalah praperadilan bukan berarti penyidikan selesai.
”Putusan tersebut membatalkan tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan, namun tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi fondasi perkara ini,” tegas Soetarmi.
Berbenah untuk Menuntaskan yang Belum Usai
Pesan penting yang patut menjadi inspirasi publik dari momentum ini adalah komitmen untuk tidak membiarkan sebuah perkara menguap begitu saja karena celah prosedural. Kejati Sulsel memilih untuk belajar secara komprehensif dari pertimbangan hukum hakim, bukan untuk berdebat, melainkan untuk memperkuat substansi materi gugatan ke depan.
Langkah strategis yang akan diambil meliputi:
Mengkaji secara mendalam poin-poin keberatan hakim.
Menyempurnakan proses penyidikan dari hulu ke hilir.
Membuka peluang melakukan penyelidikan ulang yang lebih matang dan tanpa cela.
Hukum yang kuat adalah hukum yang mau mengoreksi dirinya sendiri. Dengan tetap berjalannya Sprindik, Kejati Sulsel mengirimkan pesan kuat kepada masyarakat: proses hukum atas dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini akan tetap dituntaskan hingga akar-akarnya.
Praperadilan ini pada akhirnya mengajarkan kita semua bahwa penegakan hukum yang berwibawa adalah kombinasi antara kepatuhan terhadap hukum acara dan keberanian untuk terus mengejar kebenaran, seberat apa pun tantangannya. (ita)














