Seteru Panas Pansus Hak Angket Gowa, Bareskrim Kembalikan Laporan Husniah ke Polda Sulsel

Sketsa dengan imajinasi AI

NETSULSEL | ​Makassar, Eskalasi politik di Sulawesi Selatan mendadak memanas, setelah hampir sepekan mulai mending. Pertarungan hukum tingkat tinggi yang melibatkan orang nomor satu di Kabupaten Gowa, Bupati Sitti Husniah Talenrang (SHT), kini resmi bergeser kembali ke tanah sengketa.

​Mabes Polri memutuskan untuk tidak menahan “bola panas” tersebut di Jakarta. Laporan sang Bupati terkait dugaan kesaksian palsu di bawah sumpah dan pembunuhan karakter (pencemaran nama baik) kini resmi dilemparkan balik ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.

​Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengonfirmasi bahwa pelimpahan berkas dari Bareskrim Polri telah diterima per hari senin (06/07/26) kemarin.

​”Betul, laporan polisi dari Bareskrim Polri atas nama pelapor SHT telah dilimpahkan ke Polda Sulsel. Pertimbangannya jelas: locus delicti (tempat kejadian perkara) serta seluruh saksi dan korban berada di wilayah hukum kami,” tegas Didik dalam keterangan resminya, Rabu (8/7/2026).

Babak Baru Perang Terbuka: Sang Bupati Melawan Mantan Pejabat & Jurnalis
​Ketegangan ini bukan sekadar urusan birokrasi biasa, melainkan buntut dari konfrontasi mematikan di ruang sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa. Dianggap telah menginjak-injak marwah pemerintahan, Bupati Husniah mengambil langkah ekstrem dengan membidik dua figur krusial:

1. ​Muh Agus Salim Harahap – Mantan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa (Orang dalam yang memegang kunci informasi).

2. ​Zaenal Abidin – Wartawan FaktualNet (Pilar pers yang kesaksiannya dianggap kontroversial).

​Kedua figur ini dituding telah memberikan “testimoni beracun” di bawah sumpah yang dinilai Husniah sebagai fitnah keji untuk menjatuhkan kredibilitasnya sebagai kepala daerah.

​”Ini Soal Martabat!” ujar Sitti Husniah Tabuh Genderang Perang

​Didampingi tim kuasa hukum papan atas, Husniah menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan sekadar membela diri, melainkan untuk menyelamatkan wibawa pemerintahan Gowa dari serangan politik yang sudah melintasi batas privasi. Sejumlah bukti rahasia dikabarkan telah diserahkan ke tangan penyidik.

​”Upaya hukum ini terpaksa kami lakukan. Ini tentang pencemaran nama baik dan kesaksian palsu oleh ZA dan AH. Kami harus memastikan polemik ini tidak merusak jalannya pemerintahan di Kabupaten Gowa,” ujar Husniah dengan nada getir namun tegas.

Mengapa Kasus Ini Begitu Berbahaya?
​Pelanggaran Kode Etik vs Hak Angket: Kasus ini menyeret jurnalis ke dalam pusaran saksi politik, sebuah langkah yang dinilai Husniah telah menabrak legalitas dan kode etik jurnalistik.

​Pertaruhan Politik Lokal: Di balik persidangan Pansus Hak Angket ini, publik membaca adanya aroma faksionalisme dan upaya delegitimasi kekuasaan menjelang konstelasi politik ke depan.

​Dengan dilimpahkannya kasus ini ke Polda Sulsel, tensi politik di Makassar dan Gowa dipastikan akan berada di titik didih. Siapakah yang akan tersungkur dalam pusaran hukum ini? Apakah sang Bupati berhasil membersihkan namanya, ataukah gerakan Pansus DPRD justru akan membongkar kotak pandora yang lebih besar?

​Publik kini tertuju pada Polda Sulsel. Permainan baru saja dimulai. (ita)