NETSULSEL | Bone, Slogan “Satu musuh terlalu sedikit, kalau ngeroyok baru kita berani” tampaknya dihayati betul oleh enam pemuda di Kabupaten Bone ini. Merasa malam Minggu adalah waktu yang tepat untuk menunjukkan “bakat” baku hantam, mereka nekat melakukan aksi pengeroyokan. Apesnya, selain melanggar hukum, aksi sok jago ini kabarnya juga diwarnai bumbu salah sasaran. Bukannya terlihat keren, mereka kini malah terlihat pasrah di depan penyidik.
Tragedi “salah parkir nyali” ini menimpa seorang pemuda berinisial MM (23), warga Desa Tanah Batue, Kecamatan Libureng. MM yang sedang asyik menikmati angin malam di Lapangan Merdeka, Kecamatan Tanete Riattang, tiba-tiba dikeroyok oleh rombongan pemuda yang tampaknya sedang kelebihan energi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.
Gagah Saat Ramai-Ramai, Layu Saat Diciduk Resmob
Mendapat laporan adanya aksi premanisme jalanan yang meresahkan ini, Unit Resmob Satreskrim Polres Bone langsung bergerak cepat. Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li, polisi melakukan penyelidikan kilat demi mencari tahu siapa saja anggota “koalisi pemukul” tersebut.
Hasilnya? Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk melacak keberadaan para “singa podium” ini. Pada Senin (13/7/2026) malam, saat mereka mungkin sedang bangga-bangganya membahas aksi pengeroyokan kemarin, polisi datang menjemput.

Berikut adalah daftar nama “tim hore” yang berhasil diamankan polisi:
FDL (20) – Warga Awangpone (Masih muda, tapi selera hukumannya tua).
SKR (23) – Warga Awangpone (Sok keras di lapangan, lemas di kantor polisi).
ALW (25) – Warga Awangpone (Paling tua di kelompok, tapi fungsinya nihil sebagai penengah).
FTR (20) – Warga Jalan Sungai Cenrana (Ikut-ikutan demi solidaritas tanpa logika).
RDW (22) – Warga Kelurahan Manurungnge (Kena seret akibat hobi nongkrong yang salah).
EC (23) – Warga Labempa (Pelengkap penderitaan malam Senin).
”Saat diperiksa petugas, keenam pemuda ini langsung mengakui perbuatannya dengan sangat kooperatif. Mungkin karena efek ‘sok jagoannya’ sudah menguap pasca melihat borgol polisi,” ujar AKP Alvin Aji.
Pojok Hukum, Pengeroyokan Itu Berat, Kamu Enggak Akan Kuat (Di Sel)
Untuk para pemuda di luar sana yang masih merasa bahwa menyelesaikan masalah harus pakai otot dan keroyokan, mari kita baca pelan-pelan pasal yang siap menjerat keenam pelaku ini:
Pasal 170 KUHP (Kekerasan Secara Bersama-sama/Pengeroyokan)
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Jika kekerasan tersebut menyebabkan luka-luka pada korban, ancaman hukumannya naik menjadi maksimal 7 tahun penjara.
Dan kalau sampai menyebabkan luka berat? Siap-siap saja mendekam hingga 9 tahun lamanya.
Catatan Hukum Lucu tapi Nyata
Di dalam hukum pidana Indonesia, tidak ada diskon hukuman untuk alasan “Maaf Pak, kami salah sasaran, kami kira dia musuh kami yang kemarin.” Di mata hukum, pengeroyokan tetaplah pengeroyokan. Mau korbannya musuh Anda, orang asing, atau bahkan salah orang sekalipun, jeruji besinya tetap punya ukuran yang sama dinginnya!
Himbauan Kamtibmas, Kalau Ada Masalah, Hubungi Polisi, Bukan Hubungi Teman Buat Tawuran
Polres Bone mengimbau dengan sangat agar masyarakat terutama kaum muda yang darahnya gampang mendidih—untuk tidak menyelesaikan masalah dengan cara ala zaman batu.
Jika Anda melihat atau menjadi korban tindak pidana, atau bahkan butuh penengah saat ada konflik, silakan hubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam bebas pulsa. Layanan ini dijamin jauh lebih aman dan solutif ketimbang memanggil geng motor Anda untuk membuat kerusuhan baru.
Kini, keenam pelaku harus rela menghabiskan malam-malam berikutnya di dalam sel Mapolres Bone, merenungi nasib mengapa mereka harus sok jagoan jika ujung-ujungnya harus tidur berdesakan di lantai semen. (Baba)










