Badai PHK Garmen Hantam Jepara. Sinyal Bahaya Darurat Lapangan Kerja dan Karut-Marut Iklim Investasi

ilustrasi. salah satu pabrik garmen yang ada di Indonesia.

NETSULSEL | Jepara, Sinyal bahaya kembali menyala terang di sektor manufaktur nasional seiring membayangnya ancaman gelombang pengangguran baru yang kian mempersempit ruang gerak pencari kerja. Raksasa garmen asal Korea Selatan, PT Samwon Busana Indonesia, dipastikan bakal menutup operasional pabriknya di Jepara, Jawa Tengah, per 1 Agustus 2026. Penutupan ini menjadi kabar buruk di tengah makin sulitnya masyarakat mendapatkan pekerjaan yang layak di sektor formal.

​Dampak keputusan ini mengancam nasib ratusan buruh yang menggantungkan hidupnya di industri tekstil. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, membeberkan bahwa pabrik tersebut sebenarnya telah lama melakukan penyusutan tenaga kerja secara drastis akibat efisiensi.

​”Dulu pekerjanya sampai 2.400 tepatnya. Pas tutup tahu-tahu tinggal 670. Kalau menurut manajemennya sejak Covid, keuangan terus merugi dan melakukan efisiensi. Kalau yang KSPN ketahui (PHK bertahap) terjadi sejak tahun 2024,” ungkap Ristadi, Rabu (22/7/2026).

​Di tengah ancaman hilangnya mata pencaharian ratusan pekerja tersebut, KSPN justru mencium adanya kejanggalan dalam kalkulasi ekonomi politik perusahaan. Ristadi mempertanyakan alasan manajemen yang memilih menutup pabrik di Jepara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rp2,7 juta, ketimbang unit produksinya di Kota Semarang yang berbiaya upah lebih tinggi sekitar Rp3,7 juta.

​”Secara umum biasanya pengusaha akan memilih unit produksinya berada di daerah yang upahnya lebih rendah untuk efisiensi cost produknya. Jadi dilihat dari perspektif besaran UMK ini tidak masuk akal kalkulasi ekonominya. Pemerintah harus lebih dalam menggali masalah yang sebenarnya terjadi di PT Samwon Jepara, untuk mitigasi terjadi pada perusahaan lainnya,” tegas Ristadi.

​Menanggapi potensi gejolak sosial dan lonjakan pengangguran di Jawa Tengah, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bergerak cepat memanggil pihak manajemen. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengonfirmasi bahwa penutupan operasional hanya terjadi pada Unit Jepara, sementara badan usaha utama perusahaan tetap bertahan di Indonesia.

​”Berdasarkan penelusuran awal Kemenperin, rencana penutupan operasional per 1 Agustus 2026 hanya mencakup Unit Jepara yang mempekerjakan sekitar 670 orang pekerja. Bukan penutupan seluruh badan usaha PT Samwon Busana Indonesia. Badan usaha tidak keluar dari Indonesia atau tutup secara total, melainkan sedang melakukan restrukturisasi,” jelas Febri.

​Guna mencegah mimpi buruk pengangguran permanen bagi para korban PHK, Kemenperin mengklaim sedang menyiapkan sejumlah mitigasi jangka pendek hingga menengah. Pemerintah berjanji akan mengawal pemenuhan hak pesangon buruh sekaligus menyalurkan kembali tenaga kerja terampil ke industri garmen lain di sekitarnya.

​”Nasib sekitar 670 pekerja terdampak di Jepara tetap menjadi prioritas perhatian kami. Kemenperin memanggil pihak manajemen PT Samwon untuk duduk bersama, meminta klarifikasi data, serta mengeksekusi langkah-langkah mitigasi komprehensif demi meminimalkan dampak sosial dan ekonomi,” kata Febri menutaskan.

​Fenomena ini semakin mempertegas dinamika rumit ekonomi-politik industri padat karya di Indonesia, di mana restrukturisasi perusahaan sering kali menempatkan buruh sebagai pihak paling rentan. Penutupan unit pabrik di Jepara menjadi gambaran nyata betapa sempitnya peluang kerja saat ini, sekaligus menuntut keseriusan pemerintah dalam menjaga stabilitas investasi tanpa mengorbankan nasib para pekerja. (qas)