Jejak Ilmiah Menguak Kejahatan Pemerkosaan di Somba Opu, Saat Penyangkalan Dibuat Tak Lagi Berdaya

NETSULSEL | Gowa, Sebuah pengakuan yang tertutup rapat, penyangkalan yang terlontar, dan kebenaran yang akhirnya terkuak lewat pengujian biologis. Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa wanita berinisial A (41) di Kelurahan Tomangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, kini memasuki babak baru setelah penyelidikan mendalam pihak kepolisian mematahkan alibi terduga pelaku.

​Sangkala alias Daeng Nyikko (61), seorang warga asal Margumulyo, Papua Barat, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Gowa dalam rangkaian Operasi Pekat Lipu. Penangkapan ini berawal dari laporan resmi keluarga korban pada 3 Januari 2026, yang membuka tabir tindak kejahatan yang terjadi beberapa bulan sebelumnya.

Terungkap dalam Kondisi Kritis
​Peristiwa yang menimpa A—seorang warga lokal di kawasan Jalan Mustafa Daeng Bunga—sebelumnya tidak pernah terendus oleh lingkungan sekitar. Tabir misteri ini baru tersingkap ketika korban mendadak hilang kesadaran dan dilarikan ke rumah sakit oleh keluarganya.

​Dari hasil pemeriksaan medis awal di ruang perawatan, tim medis menemukan fakta bahwa kondisi fisik korban dipengaruhi oleh usia kehamilan. Fakta medis tersebut sontak mengejutkan pihak keluarga dan mendorong ditempuh-nya jalur hukum guna mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.

Pembuktian Sains Mematahkan Penyangkalan
​Dalam proses penyidikan awal, terduga pelaku, Daeng Nyikko, sempat bersikukuh menolak tuduhan dan membantah memiliki hubungan atas kehamilan korban. Namun, pendekatan penyidikan modern tak hanya bersandar pada pengakuan verbal.

​Kanit Resmob Polresta Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, menegaskan bahwa penyidik menerapkan metode scientific crime investigation untuk memastikan keakuratan fakta hukum.

​”Penyidik mengantongi bukti kuat berupa hasil tes DNA yang diterbitkan oleh tim medis rumah sakit. Pengujian genetic inilah yang menjadi bukti kunci untuk menguji kebenaran di balik penyangkalan terduga pelaku,” ungkap Ipda Andi.

​Hasil pencocokan sampel DNA tersebut secara tidak terbantahkan mengaitkan terduga pelaku dengan kondisi korban, sekaligus menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melakukan penahanan resmi.

Ancaman Hukum dan Pengembangan Kasus
​Selain mengamankan terduga pelaku dan mengumpulkan bukti biologis, tim Resmob telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian guna merekonstruksi urutan peristiwa secara presisi. Pihak kepolisian juga mengonfirmasi masih mendalami keterlibatan pihak lain berinisial SADN yang kini berstatus dalam pencarian untuk melengkapi berkas penyidikan.

​Atas perbuatannya, Daeng Nyikko dijerat dengan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) yang mengancam pelaku kekerasan seksual dengan hukuman pidana penjara. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pembuktian berbasis sains (forensic science) dalam menegakkan keadilan bagi korban kejahatan di masyarakat.(dnd)