Menjelang Terang dari Balik Tirai Hukum Ketika Mahasiswa Unhas Merajut Keadilan yang Memanusiakan Korban

Di balik dinginnya pasal-pasal hukum dan riuhnya meja hijau, sering kali ada jerak luka korban yang terabaikan. Berangkat dari rasa empati mendalam atas sirnanya hak-hak materiil maupun immateriil para korban kejahatan, Maylafathma Azizah Wicaksonomahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menghadirkan jembatan keadilan yang memanusiakan manusia.

 

NETSULSEL | ​Makassar, Di balik dinginnya pasal-pasal hukum dan riuhnya meja hijau, sering kali ada jerak luka korban yang terabaikan. Berangkat dari rasa empati mendalam atas sirnanya hak-hak materiil maupun immateriil para korban kejahatan, Maylafathma Azizah Wicaksonomahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin—menghadirkan jembatan keadilan yang memanusiakan manusia.

​Melalui program Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Hukum Gelombang 116 kolaborasi Unhas dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), mahasiswa yang akrab disapa Lala ini resmi meluncurkan sebuah karya edukatif berorientasi kemanusiaan: “Suara dari Balik Tirai Hukum: Panduan Yuridis dan Formulasi Praktis Restitusi Korban Tindak Pidana”.

​Buku panduan ini diserahkan secara resmi pada Kamis, 13 Agustus 2026, di Kantor Kejati Sulsel, Panakkukang, Makassar, di bawah bimbingan Dr. Andi Tenri Famauri, S.H., M.H. Langkah ini menjadi wujud nyata pemenuhan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang tidak sekadar berhenti di atas kertas akademis, melainkan menyentuh langsung denyut nadi kebutuhan masyarakat.

Mengembalikan Hak, Memulihkan Martabat
​Selama ini, keadilan sering kali diartikan sebatas menghukum pelaku di balik jeruji besi. Padahal, trauma, kerugian ekonomi, hingga penderitaan psikis yang dialami korban kerap memakan waktu bertahun-tahun untuk pulih. Di sinilah instrumen restitusi ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban—memegang peranan sentral.

​Meskipun hak restitusi telah dijamin secara tegas dalam instrumen hukum nasional seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam praktiknya, pemenuhan hak ini masih menghadapi tantangan ketimpangan informasi dan kerumitan alur birokrasi.

​Melihat celah tersebut, panduan praktis yang disusun Lala hadir memberikan navigasi hukum yang sistematis dan mudah dipahami. Buku ini mencakup:

​Dasar Hukum & Payung Regulasi: Pemahaman mendasar mengenai hak ganti rugi korban.

​Subjek & Ruang Lingkup: Siapa saja yang berhak mengajukan dan bentuk kerugian apa saja yang dapat diklaim.

​Formulasi & Peran Kejaksaan: Panduan praktis bagi Jaksa Penuntut Umum dalam menghitung serta menuntut hak restitusi sejak tahap pra-penuntutan hingga eksekusi.

Dorongan Paradigma Keadilan Restoratif
​Penyerahan panduan ini diterima langsung oleh jajaran Kejati Sulsel sebagai pedoman praktis sekaligus dorongan untuk menguatkan penegakan hukum yang berperspektif korban (victim-oriented approach). Melalui panduan ini, masyarakat umum, kelompok rentan, hingga pencari keadilan tidak lagi merasa asing dengan hak-hak hukum mereka sendiri.

​”Hukum tidak boleh hanya berdiri sebagai dinding dingin yang kaku. Panduan ini dirancang agar masyarakat luas dan korban kejahatan tahu bahwa mereka memiliki hak untuk pulih dan didengar,” ujar Lala.

​Inisiatif sederhana dari balik bangku kuliah ini membuktikan bahwa literasi hukum yang inklusif dapat menjadi secercah harapan. Penulisan karya ini menjadi refleksi bersama bahwa penegakan hukum sejati bukan hanya tentang menghukum kejahatan, tetapi juga tentang memulihkan harkat, martabat, dan kemanusiaan korban yang sempat terenggut.(qas)