NETSULSEL | Makassar, Di saat anak muda era Artificial Intelligence (AI) sibuk mengasah skill koding, berburu kill di Mobile Legends, atau minimal adu argumen tingkat tinggi di kolom komentar TikTok, sekelompok remaja di Makassar ini justru memilih gaya hidup “retro”. Bukannya memposting konten kreatif atau lempar gagasan bermanfaat di media sosial, mereka malah menggelar ajang olahraga tradisional tanpa izin: lempar batu dan kembang api antarkampung.
Aksi “mabar” (main bareng) yang sangat tidak estetik ini pecah di pinggir Kanal Jalan Inspeksi Banta-Bantaeng, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, pada Minggu dini hari (26/7/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Niat warga sekitar untuk tidur nyenyak demi bermimpi indah pun bubar jalan, berganti jadi drama aksi horor lokal yang membuat jantung serasa mau copot.
Penyebabnya? Sangat klasik dan khas kelakuan dijamin rugi: hal sepele! Ketimbang menyelesaikan masalah via Direct Message (DM) Instagram atau menantang by one di arena gim digital, mereka lebih memilih jalur offline bertema zaman batu. Petasan yang harusnya buat perayaan malam tahun baru malah dialihfungsikan jadi spell sihir ala gim fantasi untuk menyerang tetangga sendiri.
Turnamen antarkampung (Mamajang vs Rappocini) ini akhirnya resmi di-banned alias dibubarkan secara paksa setelah tim gabungan dari Polsek Mamajang, Polrestabes Makassar, dan TNI datang “menutup server” bentrokan tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Mamajang, AKP Tri Husada Wahyu Andrimeda, mengonfirmasi bahwa laga “ujung kanal” ini ternyata sudah memasuki edisi kedua.
”Awalnya cuma dari persoalan kecil atau sepele, lalu berlanjut saling lempar,” ujar AKP Tri Husada sambil menggelengkan kepala. “Ini sudah kedua kalinya terjadi di lokasi ini. Kami masih selidiki apa penyebab pastinya.”
Setelah aparat gabungan menyapu bersih arena laga dan menyuruh para “atlet” lempar batu itu pulang ke rumah masing-masing, petugas keamanan tetap disiagakan di lokasi agar tidak ada yang berniat bikin Season 3.
Pojok Hukum: Biaya Emosi vs Biaya Pengacara
Bagi para remaja yang jemarinya gatal ingin melempar batu, ketahuilah bahwa gaya hidup tawuran ini sama sekali tidak memiliki keunggulan kompetitif, apalagi nilai investasi. Selain bikin rugi estetika kampung, aksi heroik tanpa otak ini punya paket hukum yang sangat tidak menarik:
Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan/Kekerasan Bersama): Kalau iseng lempar batu sampai merusak rumah warga atau bikin kepala orang benjol, ancaman hukumannya tidak main-main—maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Kalau sampai ada yang luka berat, siap-siap “menginap gratis” selama 9 tahun.
Pasal 351 KUHP (Penganiayaan): Buat yang merasa pukulannya paling ampuh, ancaman penjara 2,5 tahun hingga 5 tahun sudah menanti di depan mata.
UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Iseng bawa busur, sajam, atau rakitan petasan berbahaya? Hukuman penjara maksimal 10 tahun siap merenggut masa depanmu.
:Kesimpulannya
Kalau jari-jemari masih kaku buat bikin konten bermanfaat, minimal pakailah gamepad, bukan batu kali. Menginap di sel tahanan itu sama sekali tidak ada Filter Instagram-nya, dan rasa sup penjara tidak sepadan dengan gaya-gayaan sok jagoan di kanal. Ingat, emosi cuma berlangsung 5 menit, tapi penyesalannya bisa sampai bertahun-tahun di dalam penjara! (syam)
















