Hari Pertama Wajib Pilah Sampah di Makassar: Pemerintah Dinilai Gagap, Warga Kebingungan Tanpa Fasilitas

tumpukan sampah yang belum terangkut di salah satu kanal jl, Panampu kota Makassar. Pemberlakuan program pilah sampah hari pertama membuat masyarakat bingung, karena minimnya fasilitas pengolahan sampah organik didaerahnya.

NETSULSEL | ​Makassar, Kebijakan pemilahan sampah dari sumber resmi diberlakukan di Kota Makassar mulai Sabtu (1/8/2026). Sayangnya, peluncuran aturan baru yang berpatokan pada Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2026 ini diwarnai dengan ketidaksiapan infrastruktur dasar dari pihak pemerintah kota. Di hari pertama penerapannya, warga justru dihadapkan pada kebingungan akibat minimnya sarana pendukung dan lokasi pengolahan sampah, terutama jenis sampah organik di tingkat lingkungan.

​Anomali di lapangan pun tak terhindarkan. Di satu sisi, Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2026 secara tegas melarang praktik open dumping di TPA Antang dan hanya menyerap sampah jenis residu. Namun di sisi lain, kesiapan titik pengolahan komunal dan alat pemilah di tingkat RT/RW masih minim. Ketimpangan ini memicu kekhawatiran besar akan lahirnya aksi buang sampah sembarangan (illegal dumping) di kanal, sungai, maupun lahan kosong lantaran warga tidak tahu harus menyetor sampah organik mereka ke mana.

​Merespons sengkarut hari pertama tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, tidak menampik adanya celah ketidaksiapan armada dan fasilitas pemrosesan sampah di sejumlah titik wilayahnya.

​”Kami menyadari masih banyak daerah yang belum tersentuh fasilitas pengolahan sampah organik. Berbagai masukan dan keluhan warga soal sarana pendukung ini tentu jadi evaluasi kami untuk segera diusulkan pengadaannya lewat Tim Perencanaan Daerah (TPD), baik memakai pos anggaran kelurahan, kecamatan, hingga APBD di DLH,” ungkap Helmy saat dimintai keterangan.

​Guna mengurai benang kusut ketidaksiapan pemerintah daerah ini, dibutuhkan 3 Langkah Solusi Konkret yang harus segera dieksekusi agar kebijakan tidak berhenti sebatas imbauan di atas kertas:

Peta Jalan Darurat & Pemetaan Lahan Wilayah: DLH bersama jajaran camat harus segera memetakan dan menyediakan titik pengolahan komunal sementara di setiap kelurahan paling lambat dalam pekan pertama perberlakuan aturan.

Optimalisasi Anggaran Bantuan Kelurahan: Mengalokasikan dana kelurahan secara cepat (refocusing) khusus untuk pengadaan tong sampah terpilah dan komposter sederhana bagi warga.

Edukasi & Pelibatan Bank Sampah: Menggandeng pengurus RT/RW serta Bank Sampah Unit untuk membantu mengedukasi masyarakat secara langsung agar pengolahan skala rumah tangga dapat berjalan mandiri tanpa harus menumpuk di fasilitas kota.

​Helmy menegaskan bahwa koordinasi tingkat tinggi bersama Sekretaris Daerah dan para camat bakal segera digelar demi memuluskan operasional di lapangan. Pemerintah kota menyadari betul, tanpa solusi teknis yang cepat, niat baik untuk menghentikan pembuangan sampah terbuka di TPA Antang justru bisa memicu masalah lingkungan baru di pemukiman warga.

​”Prinsipnya, kami tidak ingin aturan baru ini malah memicu aksi pembuangan sampah liar di lahan-lahan kosong atau aliran sungai. Karena itu, para camat kita perintahkan bergerak cepat menyisir lahan potensial. Pemilahan ini memang tidak bisa bertumpu penuh pada pemerintah, melainkan butuh kolaborasi dari skala mandiri hingga komunal tingkat RT/RW,” tandas eks Kaban Bappeda tersebut.(ita)