Ujian Doktoral ALDIN BULEN Memukau Khalayak, Jerat-Jerit Keadilan Dalam Perjuangan di Balik Gelar Hukum Tertinggi

Riset doktoral yang dipertahankan Aldin berangkat dari realitas pahit yang ia saksikan sendiri di lapangan selama bertahun-tahun menjadi advokat. Praktik suap dan korupsi bukan lagi sekadar persoalan angka atau lembaran uang, melainkan pengkhianatan nurani yang merenggut hak-hak dasar rakyat. Di tengah masyarakat yang merindukan keadilan, hukum sering kali terasa ambigu, tajam ke bawah namun tumpul dan sarat kompromi di tingkat atas.

NETSULSEL | ​Makassar, Haru dan bahagia tak membendung suasana Ruang Promosi Doktor Hukum di kampus Universitas Muslim Indonesia, ketika Aldin Bulen, seorang pengacara senior yang dikenal vokal mendampingi pencari keadilan, resmi dinyatakan lulus dengan predikat Cum Laude dengan IPK yang hampir sempurna 3,97. Namun, di balik jubah toga dan riuh tepuk tangan hadirin, sidang yudisium tersebut bukan sekadar seremoni akademik biasa. Sidang itu menjadi panggung pembuktian atas dedikasi panjang seorang praktisi hukum yang geram melihat wajah peradilan yang acapkali melukai masyarakat kecil.

​Riset doktoral yang dipertahankan Aldin berangkat dari realitas pahit yang ia saksikan sendiri di lapangan selama bertahun-tahun menjadi advokat menjadi jurnal ilmiah terindex status Jurnal di Scopus. Praktik suap dan korupsi bukan lagi sekadar persoalan angka atau lembaran uang, melainkan pengkhianatan nurani yang merenggut hak-hak dasar rakyat. Di tengah masyarakat yang merindukan keadilan, hukum sering kali terasa ambigu, tajam ke bawah namun tumpul dan sarat kompromi di tingkat atas.

para penguji yang terdiri dari Guru Besar dan Professor ternama

​Bongkar Sisi Rempang Hukum, Dari “Vonis Lotere” Hingga Dilema OTT

​Dalam riset empirisnya di wilayah hukum Tipikor Makassar, Aldin membedah tiga luka dalam sistem penegakan hukum pidana korupsi yang selama ini merugikan kepastian hukum masyarakat:

​Keraburan Batas Suap dan Gratifikasi: Ketidakjelasan garis tegas antara suap murni dan gratifikasi kerap dimanfaatkan untuk meloloskan pihak-pihak tertentu dari jerat hukum.

​Dilema Hak Warga vs Aksi OTT: Terjadinya benturan prosedur antara kecepatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan hak hukum pelaporan gratifikasi (Pasal 12C UU Tipikor), yang acap kali mengabaikan iktikad baik warga negara.

​Tinggi-Rendahnya “Vonis Lotere” (Disparitas Pemidanaan): Rentang sanksi pidana yang terlalu luas tanpa pedoman objektif membuat hukuman bagi pelaku korupsi terasa speariti lotere—berbeda-beda untuk kasus yang persis sama, bergantung pada “keberuntungan” atau kekuatan di balik layar.

​”Hukum tidak boleh dirancang hanya untuk menghukum secara membabi buta, tetapi harus mampu mengetuk rasa keadilan substantif. Persoalannya bukan sekadar seberapa berat pelaku dihukum, melainkan bagaimana sistem dibangun agar tidak ada lagi rakyat yang menjadi korban ketidakpastian hukum,” tegas Dr. Aldin Bulen dengan suara bergetar saat mempertahankan disintegrasinya di hadapan para penguji.

Gagasan Integrative-Progressive, Warisan Pemikiran untuk Indonesia
​Melalui pisau analisis Teori Keadilan John Rawls hingga Hukum Progresif Satjipto Rahardjo, Aldin tidak hanya mengkritik, tetapi menawarkan jalan keluar konkret berupa model Integrative-Progressive Sentencing System. Ia merumuskan tiga rekomendasi besar untuk mereformasi hukum Indonesia:

​Sinkronisasi Pre-OTT Filter: KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian harus menyusun SOP bersama agar tindakan OTT tidak menghapus hak perlindungan hukum pelapor gratifikasi secara sewenang-wenang.

​Pedoman Pemidanaan (Sentencing Guidelines) Nasional: Mahkamah Agung diminta segera menerbitkan standar penjatuhan hukuman yang mengikat secara nasional demi menghapus disparitas pemidanaan yang tak adil.

​Revisi UU Tipikor & Triple-Layer Delict: Pemerintah dan DPR didorong menyempurnakan undang-undang dengan mengadopsi skema Triple-Layer Delict, perampasan aset secara progresif, hingga pencabutan hak politik pelaku korupsi demi memulihkan keadilan publik yang terkoyak.

salah satu karangan bunga yang memanjang dari Gedung kawasan kampus Universitas Muslim Indonesia, meluber hingga dibawah Jalan Layang perempatan jl.pettarani, jl.Urip Sumoharjo dan Tol Reformasi

​Gelar doktor yang diraih Aldin Bulen hari ini bukan sekadar legitimasi akademis, melainkan sebuah janji dan estafet perjuangan. Dari ruang sidang peradilan hingga mimbar akademik, langkahnya menegaskan satu hal, perjuangan menegakkan keadilan untuk masyarakat tak boleh berhenti hanya karena hukum tertulis di atas kertas formalitas. (ita)