Penulis:
Jabal Nur
(Wakil Sekertaris & Wakil Bendahara DPW PAN Sulsel)
Panggung politik Kabupaten Gowa memanas menyusul keputusan tancap gas lembaga legislatif daerah yang menggulirkan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket hingga bermuara pada kesepakatan paripurna pemakzulan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Langkah politik mendasar tersebut kemudian beriringan dengan akselerasi proses hukum, mulai dari penyidikan di Polda Sulsel terkait proyek seragam sekolah, penggeledahan di lingkungan Pemkab Gowa, hingga pemeriksaan saksi di Polresta Gowa.
Namun, di balik riuhnya sorotan media dan penghakiman opini publik (trial by press), perlu kecermatan objektif untuk melihat bahwa konstruksi hukum dan manuver pemakzulan tersebut mengandung celah prosedural mendasar. Secara hukum, posisi Husniah Talenrang memiliki ruang pembelaan dan peluang pembebasan yang sangat terbuka lebar.
Presumsi Tak Bersalah dan Status Hukum Saksi
Hal fundamental yang kerap diabaikan dalam riuhnya tekanan politik adalah status hukum Husniah Talenrang. Pemeriksaan yang dijalani baik di Polda Sulsel maupun Polresta Gowa murni menempatkannya sebagai saksi demi memperjelas perkara, bukan tersangka. Sesuai asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) yang dijamin dalam Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, seseorang tidak dapat diidentikkan sebagai pelaku kejahatan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Proses penggeledahan atau penyitaan dokumen oleh aparat penegak hukum di instansi pemerintahan merupakan prosedur lazim dalam pengumpulan alat bukti (pro justitia) untuk membuat terang suatu dugaan pidana. Kehadiran kooperatif Husniah memenuhi panggilan penyidik justru menegaskan iktikad baiknya dalam mendukung transparansi tata kelola pemerintahan, sekaligus meruntuhkan spekulasi bahwa terdapat upaya penghalangan proses hukum (obstruction of justice).
Menguji Keabsahan Produk Politik di Mahkamah Agung
Keputusan politik DPRD Gowa yang terburu-buru mengajukan usulan pemakzulan ke Mahkamah Agung (MA) menjadi titik rawan yang berpotensi membentur tembok hukum. Berdasarkan Pasal 80 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, MA hanya berwenang memeriksa dan memutus apakah usulan pemberhentian kepala daerah memiliki landasan hukum yang sah dan terbukti secara material.
Pakar Hukum Tatanan Negara terkemuka, Prof. Mahfud MD, kerap menegaskan bahwa lembaga yudikatif seperti Mahkamah Agung tidak bekerja atas dasar political opinion atau tekanan massa, melainkan berbasis legal evidence (bukti-bukti hukum yang sah). MA dipastikan tidak akan memutus perkara atas dasar dugaan awal atau asumsi yang masih berproses di kepolisian.
Apabila dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan belum dibuktikan melalui putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap, MA berpeluang besar menolak permohonan pemakzulan dari DPRD Gowa karena dinilai prematur dan cacat substansi.
Doktrin diskresi dan Asas Tanggung Jawab Jabatan
Dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara, penyelesaian masalah dalam pengelolaan anggaran daerah tidak serta-merta dapat ditransformasikan menjadi tindak pidana korupsi. Pakar Hukum Pidana ternama, Prof. Romli Atmasasmita, dalam berbagai pandangan hukumnya menekankan pentingnya memisahkan antara kesalahan administratif (administrative fault) dengan niat jahat pidana (mens rea).
Dalam kasus pengadaan barang/jasa maupun perizinan di tingkat daerah, seorang Kepala Daerah melimpahkan kewenangan teknis kepada Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Dinas Teknis terkait. Tanpa adanya bukti keterlibatan langsung atau bukti penerimaan aliran dana (follow the money) yang mengarah pada diri Husniah, secara hukum pidana tanggung jawab tidak dapat ditimpakan secara mutlak kepada Bupati. Prinsip geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan) menjadi benteng hukum yang kuat untuk membebaskan Husniah dari segala jerat tuduhan.
Celah Cacat Prosedur pada Pansus dan Laporan Balik
Upaya pembelaan Husniah kian solid setelah langkah hukum pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan kesaksian palsu dan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum saksi pada proses Pansus DPRD. Pelaporan ini mengekspos potensi adanya kejanggalan prosedur dan penyalahgunaan panggung politik yang bertujuan merusak reputasi personal maupun jabatan kepala daerah.
Jika terbukti bahwa temuan Pansus DPRD didasari atas keterangan yang terindikasi palsu, maka seluruh bangunan rekomendasi politik yang dihasilkan oleh DPRD Gowa gugur secara moral maupun hukum.
Kesimpulan: Hukum Harus Berdiri di Atas Politik
Riuk gelombang politik di Parlemen Gowa seharusnya tidak membiaskan fakta bahwa hukum harus tetap menjadi panglima. Langkah Husniah Talenrang yang menempuh jalur hukum resmi baik dengan bersikap kooperatif terhadap penyidik maupun menguji keabsahan proses politik lewat pelaporan hukum merupakan strategi tepat untuk melepaskan diri dari framing negatif.
Mungkin ada yang dilupakan bahwa proses hukum yang berjalan di Polda Sulawes Selatan dan di Polres Gowa, bisa jadi akan dipercepat penyidikannya. Jika resmi kepolsian telah menetapkan kasus ini menjadi kasus hukum maka otomatis permohonan pemakzulan hasil Paripurna DPRD gowa ke Mahakama Agung akan tertolak dengan sendirinya. Pasalnya proses hukum tersebut mengganggu pelayanan pemerintahan dikabupaten Gowa.
Pada akhirnya, Mahkamah Agung serta kepolisian akan menilai perkara ini secara jernih berdasarkan fakta teknis dan bukti yurisdiksi, bukan berdasarkan suara terbanyak di ruang paripurna. Selama tidak ditemukan unsur mens rea dan bukti keterlibatan langsung, tuduhan serta permohonan pemakzulan terhadap Bupati Gowa Husniah Talenrang berpotensi besar gugur demi hukum.
















