Tak Tinggal Diam Status Tersangka, Bupati Gowa Husniah Talenrang Siapkan Perlawanan Hukum Lewat Praperadilan

Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang ditetapkan tersangka oleh mabes Polri saat didamping kuasa hukumnya, Adhi Bintang

NETSULSEL | Gowa, Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengambil langkah tegas untuk membela hak-hak hukumnya usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri atas dugaan pemerasan izin pembangunan. Lewat tim kuasa hukumnya, Husniah menyuarakan perlawanan resmi dengan berencana mengajukan gugatan praperadilan serta melaporkan dugaan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh tim penyidik.

​Kuasa Hukum Husniah Talenrang, Adhi Bintang, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara ini dinilai sangat terburu-buru. Meski menegaskan kliennya tetap kooperatif dan menghargai proses hukum yang berjalan, Adhi menggarisbawahi pentingnya menguji keabsahan proses penetapan tersangka tersebut di mata hukum.

​”Penetapan status tersangka bukanlah titik akhir dari sebuah perkara, melainkan awal dari proses pembuktian yang wajib diuji kebenaran serta keabsahannya. Kami mempertanyakan kecukupan serta kekuatan alat bukti yang dijadikan acuan penyidik,” ujar Adhi Bintang dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

​Menurut Adhi, mekanisme praperadilan merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang untuk memastikan bahwa tidak ada penegakan hukum yang sewenang-wenang. Pihaknya siap menempuh jalur tersebut guna membongkar fakta hukum yang sebenarnya demi keadilan sang Bupati.

​Adukan Penyidik ke Propam Polda Sulsel
​Tidak hanya berfokus pada rencana perlawanan praperadilan, tim hukum Bupati Gowa juga bergerak cepat mendatangi Propam Polda Sulsel. Mereka resmi melayangkan aduan terkait dugaan pelanggaran prosedur yang dialami para saksi hingga Husniah Talenrang selama pemeriksaan.

​Guna memastikan objektivitas kasus ini, tim kuasa hukum menggaungkan desakan evaluasi tingkat tinggi. Mereka meminta Kapolri, Kompolnas, hingga Komisi III DPR RI untuk turun tangan melakukan pengawasan ketat terhadap penanganan kasus ini.

​”Kami meminta pengawasan khusus dari Kapolri, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI agar penanganan perkara ini berjalan objektif, profesional, serta bebas dari intimidasi atau penyimpangan,” kata Adhi.

​Duduk Perkara Tuduhan Korupsi
Sebelumnya, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, membeberkan tuduhan yang disangkakan kepada Husniah. Pihak kepolisian mengklaim menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi pengembang perumahan.

​Dalam tuduhan tersebut, Husniah disangka memerintahkan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin—yang telah lebih dulu berstatus tersangka—untuk memungut dana dari para pengembang berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah. Salah satu pengembang, yakni PT Royal Persada, diduga dimintai alokasi dana hingga ratusan juta rupiah.

​Atas persangkaan tersebut, penyidik menjerat Husniah dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

​Meski begitu, pihak Husniah Talenrang optimistis perlawanan hukum yang tengah dirancang dapat memulihkan nama baik dan membuktikan ketidakberasalan penetapan tersangka tersebut melalui koridor peradilan.(ita)