Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Sulsel Gerak Cepat Lantik Plt Bupati Gowa, Larang Ada Penundaan

Mneteri Dalam Negeri, Tito Karnavian

NETSULSEL | Jakarta, Kementerian Dalam Negeri menegaskan tidak ada ruang untuk menunda transisi kepemimpinan di Kabupaten Gowa. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara tegas meminta Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, untuk segera mengeksekusi Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari kursi Bupati Gowa dan langsung menunjuk wakilnya sebagai pelaksana tugas (Plt).

​Instruksi tegas tersebut disampaikan Mendagri di Gedung Kemendagri, Jakarta, usai dirinya resmi menandatangani SK pemberhentian pada Rabu (14/10) kemarin. Tito menekankan agar roda pemerintahan di Gowa tidak boleh mengalami kekosongan atau hambatan birokrasi akibat penundaan administrasi.

​”Saya sudah telepon kepada Gubernur Sulawesi Selatan agar laksanakan pemberhentian hari ini dan kemudian menunjuk Wakil Bupati Gowa sebagai Plt. Setelah itu koordinasikan kepada pimpinan DPRD Gowa untuk mengusulkan Plt Bupati Gowa untuk menjadi bupati definitif. Saya kira itu,” ujar Tito di Jakarta, Kamis (15/10) kemarin.

​Langkah cepat ini diambil menyusul surat usulan resmi yang telah dikirimkan oleh pimpinan DPRD Gowa usai menggelar rapat paripurna menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung. Berdasarkan mekanisme tersebut, Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, ditunjuk untuk memegang kendali pemerintahan.

​Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menambahkan bahwa status pelaksana tugas ini akan terus berjalan secara transisional hingga pihak legislatif daerah merampungkan usulan resmi agar Darmawangsyah dapat ditetapkan secara definitif oleh kementerian.

​“Kemendagri sudah menunjuk wakil bupati sebagai Plt, status Plt berlaku sampai ada penetapan dari Kemendagri untuk status definitif bupati sesuai usulan DPRD,” jelas Bima saat dihubungi terpisah.

​Pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa sendiri merupakan buntut dariakumulasi sanksi atas tiga dugaan pelanggaran berat yang diselidiki. Kasus tersebut meliputi dugaan perbuatan tercela terkait isu moral yang mencuat pada Maret 2026, dugaan korupsi anggaran pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025 senilai Rp16 miliar, serta dugaan penyalahgunaan wewenang pencabutan beasiswa program S3 mahasiswi. Di luar perkara pemakzulan tersebut, Husniah juga telah berstatus sebagai tersangka kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. (heng)