Polresta Gowa Amankan 1,5 Ton Ballo di Dua Lokasi Berbeda di Pattallassang, Diduga Diperjualbelikan Tanpa Izin

ballo yang teronggok dihalaman Mapolresta Gowa.

NETSULSEL | Gowa,  Tidak henti-hentinya menindaklanjuti perintah Kapolresta Gowa, jajaran Sat Samapta Polresta Gowa terus mengintensifkan upaya penertiban peredaran minuman keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Gowa yang dipimpin Aipda Andi Firman bersama Bersama Bripka Murfad berhasil mengamankan total 1.500 liter atau 1,5 ton ballo di dua lokasi berbeda di wilayah Dusun Bollangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sabtu (24/10/2026) dini hari.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial D (46) dan AH (47). Masing-masing lokasi ditemukan sekitar 750 liter ballo.

PS Kasat Samapta Polresta Gowa, AKP Cahyadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus menindaklanjuti arahan pimpinan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menertibkan peredaran minuman keras yang diduga melanggar ketentuan.

Seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 50 Tahun 2001.

Polresta Gowa juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.