
NETSULSEL | Jakarta, Kementerian Pertanian (Kementan) akhirnya angkat suara dan mengklarifikasi kekeliruan terkait polemik dana bantuan pemulihan pertanian pascabencana di Aceh. Klarifikasi resmi ini sekaligus meluruskan kesalahpahaman publik setelah Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, sempat salah membaca data dan mengira anggaran bernilai triliunan rupiah tersebut “ditahan” oleh Pemerintah Aceh.
Sebelumnya, potongan video pertemuan antara Mentan Andi Amran Sulaiman dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mendadak viral di media sosial. Dalam cuplikan tersebut, Mentan mempertanyakan lambatnya penyaluran dana pemulihan yang seolah-olah sudah ditransfer dan mengendap di kas daerah. Narasi tersebut terlanjur membentuk persepsi publik negatif yang memojokkan Pemerintah Aceh.
Namun, situasi berbalik setelah Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Moch. Arief Cahyono, menyampaikan pernyataan resmi yang mengonfirmasi bahwa tidak ada dana yang ditahan oleh Pemerintah Aceh.
”Penjelasan yang disampaikan Pemerintah Aceh sudah tepat dan sejalan dengan data yang kami miliki. Ini menunjukkan komunikasi yang baik antara Kementan dan Pemerintah Aceh, sebagaimana hubungan erat antara Pak Menteri dan Pak Gubernur,” ujar Arief di Jakarta,
Duduk Perkara, Dana Tak Pernah Masuk Kas Daerah
Klarifikasi Kementan ini membenarkan penjelas berulang dari Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi. Nurlis menegaskan bahwa tuduhan mengenai anggaran yang mengendap di daerah merupakan akibat dari kekeliruan memahami mekanisme penganggaran keuangan negara.
Pengelolaan Langsung Pusat: Total dukungan anggaran sekitar Rp1,7 hingga Rp2,5 triliun sebagian besar dikelola langsung oleh Satuan Kerja (Satker) Pusat dan Balai di bawah Kementan. Bantuan diberikan dalam bentuk fisik, seperti Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) serta bibit.
Mekanisme KPPN: Anggaran yang disalurkan melalui skema Tugas Pembantuan (TP) berada di bawah kewenangan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), bukan ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Aceh.
Porsi Provinsi: Pemerintah Provinsi Aceh sendiri hanya mengelola porsi yang sangat kecil dari total anggaran tersebut sesuai regulasi yang berlaku.
Nurlis menyampaikan bahwa penjelasan ini penting dibuka ke publik untuk meluruskan narasi yang sempat bergulir liar akibat kekeliruan awal dari pihak Kementan.
”Pernyataan Bapak Menteri mendapat perhatian luas dari masyarakat, sehingga Pemerintah Aceh merasa perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan program tersebut agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda,” jelas Nurlis.
Dengan adanya pengakuan dan klarifikasi resmi dari Kementan ini, polemik salah kaprah mengenai anggaran pemulihan pertanian Aceh resmi berakhir. Kejadian ini menjadi catatan penting bagi instansi pemerintah pusat untuk lebih cermat dan akurat dalam membaca serta menyajikan data anggaran sebelum melemparkannya ke ruang publik.(baba)




