NETSULSEL | Bone, Berniat menembak sang pujaan hati di atas motor, nasib pemuda berinisial AF (20) malah berakhir tragis dan melas. Bukan dapat ciuman atau jawaban “iya”, AF justru kudu gigit jari ditambah babak belur dihajar warga akibat emosi jiwa gara-gara cinta satu detiknya ditolak mentah-mentah.
Kisah amarah konyol ini bermula di Jalan Sungai Limboto, Kelurahan TA, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Saat itu, korban berinisial MM (17) yang niatnya amat mulia datang menjemput AF yang sedang asyik “pesta miras” bersama kawan-kawannya untuk diajak pulang ke kosan. Bukannya berterima kasih sudah diselamatkan dari air haram, AF yang kepalanya agak oleng dan kelewat percaya diri, malah memanfaatkan momen pemboncengan itu untuk menyatakan cinta. Namun, jawaban MM nyatanya jauh dari kata romantis. Nol Besar alias Ditolak!
Penolakan singkat itu langsung menyenggol harga diri AF yang setinggi langit. Karena emosi jiwanya membuncah dan merasa “sudah dijemput kok malah ditolak”, AF mendadak rem mendadak. Tanpa aba-aba, jemari yang kudunya dipake buat elus-elus rambut malah mendarat di kepala bagian belakang MM sebanyak tiga kali, plus bonus tamparan gratis lima kali di pipi korban.
Tentu saja MM tak tinggal diam. Teriakan minta tolong korban langsung menggelegar membelah malam. Warga sekitar yang mendengar jeritan itu pun berhamburan keluar. Bukannya sadar dan minta maaf, AF malah bergaya bak jagoan pasar dan menantang warga yang mau melerai.
Melihat kelakuan AF yang sudah salah tapi makin songong, warga yang tadinya cuma mau memisahkan langsung emosi tingkat dewa. Tanpa tunggu komando, aksi “pijat refleksi serentak” alias amuk massa pun mendarat mulus di wajah AF. Beruntung bagi AF, Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang yang dipimpin Panit III IPDA Muhammad Nasrum cepat tiba di lokasi sebelum AF berubah bentuk jadi adonan kue. Polisi langsung mengamankan si pemuda sial beserta barang bukti berupa ponsel dan sepeda motor ke kantor polisi.
Pojok Hukum Ala NETSULSEL untuk Para Pejuang Cinta
“Cinta itu ditolak dihiasi sabar, bukan dihiasi bogem mental! Menganiaya orang diatur dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Ingat, penjara itu dingin dan makanannya tak seindah masakan gebetan. Kalau ditolak cinta, yang ditingkatkan itu kualitas diri atau gaya pendekatan, bukan malah tingkat penganiayaan. Kalau sudah begini, cinta tak dapat, benjol yang dirapat!”(ita)












