Kejari Takalar Genjot Pengembalian Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana Bumdes, 36 dari 86 Bumdes Tuntas Audit

​Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Takalar, Fakhriyanti

NETSULSEL | Makassar, ​Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar terus mengawal ketat penanganan dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di wilayah Kabupaten Takalar. Dalam penanganan kasus ini, korps adhyaksa memprioritaskan strategi pemulihan kerugian keuangan negara dari pengurus desa yang terindikasi bermasalah.

​Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Takalar, Fakhriyanti, mengungkapkan bahwa Inspektorat Kabupaten Takalar saat ini tengah mengaudit secara menyeluruh tata kelola dana Bumdes untuk periode anggaran 2018 hingga 2024.

​”Audit oleh Inspektorat masih terus berjalan. Dari 86 Bumdes yang menjadi sasaran pemeriksaan, baru 36 yang selesai diaudit, dan kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas,” ujar Fakhriyanti di ruang kerjanya, Senin (6/9/2026).

Temuan Potensi Kerugian Tembus Rp1 Miliar

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap 36 Bumdes yang rampung diaudit, tim menemukan adanya indikasi penyimpangan pengelolaan anggaran. Nilai temuan sementara diperkirakan mencapai Rp500 juta, dari total potensi kerugian negara yang diproyeksikan berkisar hingga Rp1 miliar.

​Merespons temuan tersebut, Kejari Takalar langsung membuka ruang kooperatif bagi para pengurus desa untuk mengembalikan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

​”Pertanggal 27 Agustus 2026, kami telah menerima setoran awal temuan dari 28 Bumdes di Kabupaten Takalar sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan negara/daerah sebagaimana hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat,” jelas Fakhriyanti.

​Nominal pengembalian yang disetorkan oleh tiap-tiap pengurus Bumdes bervariasi, berkisar antara Rp10 juta sampai Rp100 juta per unit usaha, bergantung pada skala pelanggaran yang ditemukan.

Beri Tenggat Waktu Tambahan Sebelum Langkah Hukum

​Meskipun indikasi korupsi menguat, Kejari Takalar masih mengedepankan jalur penyelesaian administratif. Pengurus Bumdes yang belum merampungkan penyetoran ganti rugi diberikan masa tenggang tahap kedua selama satu bulan.

​”Kami masih memberikan kesempatan kepada Bumdes yang belum menyelesaikan kewajibannya. Tahap kedua ini kami beri tambahan waktu satu bulan untuk pengembalian dana,” tambahnya.

​Opsi penegakan hukum atau penetapan tersangka baru akan dipertimbangkan setelah seluruh proses audit pada 86 Bumdes rampung total dan batas waktu pengembalian administratif berakhir. (baba)