
NETSULSEL | Makassar, Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan berhasil menggulung komplotan kejahatan siber yang beroperasi selama kurun waktu tiga bulan terakhir di tahun 2026. Sebanyak 22 tersangka beserta 11 modus penipuan berbasis dalam jaringan (daring) sukses dibongkar petugas.
Keberhasilan ini dipaparkan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mendampingi Kasubdit Siber AKBP Jan Manto Hasiholan saat menggelar jumpa pers di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (7/9/2026).
Kombes Pol Didik menegaskan, operasi penindakan ini merupakan komitmen tegas kepolisian dalam melindungi masyarakat dari maraknya aksi kejahatan siber yang kian meresahkan.
Dari puluhan pelaku yang diamankan, 18 di antaranya merupakan laki-laki dan 4 lainnya perempuan. Mereka menjalankan berbagai strategi penipuan dengan menyasar korban dari bermacam daerah, mulai dari Makassar, Maros, Bone, hingga Sidrap.
Ragam modus yang berhasil diidentifikasi mencakup penipuan jual beli dan lelang seperti lelang mobil fictif (kerugian Rp120 juta), penjualan susu SPPG/MBG (Rp120 juta), bibit kelapa sawit (Rp2,75 juta), bata ringan (Rp15 juta), hingga transaksi kerbau atau tedong (Rp20 juta).
Tak hanya itu, para pelaku juga memanfaatkan skema jual beli ‘segitiga’ untuk kendaraan roda dua (Rp15,5 juta) dan BBM jenis solar (Rp23 juta), serta memperdaya korban lewat tawaran iPhone murah di Parepare (Rp29 juta) dan lowongan kerja palsu di Bandara Sultan Hasanuddin (Rp20 juta).
Modus yang menyerap perhatian publik yakni penipuan berkedok pengajuan bantuan sosial yang mencatut nama Menteri Keuangan RI dengan total kerugian mencapai Rp217 juta. Sementara itu, kasus dengan nilai kerugian fantastis dicatatkan oleh modus kerja paruh waktu (part time) yang dikendalikan dari Batam, di mana korban asal Sidrap harus merugi hingga Rp614 juta.
Dari tangan para tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa 27 unit ponsel pintar, dua kartu ATM, uang tunai Rp1 juta, printer termal, serta empat bundel rekapan rekening koran milik korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jan Manto Hasiholan, menambahkan bahwa tiga dari 11 berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan memasuki Pelimpahan Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun delapan kasus sisanya masih berada dalam tahap penyidikan mendalam.
Polda Sulsel mengimbau warga agar senantiasa berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming tawaran pekerjaan, lelang murah, maupun bantuan yang mengatasnamakan pejabat negara tanpa verifikasi resmi.(syam)
















