Prof. Aminuddin Ilmar, M.Hum, Guru Besar Fak.Hukum Unhas sekaligus Pakar Hukum Tatat Negara dan Tata Kelola Pemerintahan dan Administrasi Negara

NETSULSEL | Makassar, Hal ini diutarakan Professor Aminuddin Ilmar, setelah mencermati peroses seleksi calon Ketua Baznas Kota Makassar dan sepuluh calon komisionernya yang disoal oleh masyarakat, bahkan komunitas KORSA (Komite Rakyat Biasa) sampai mengadukan proses seleksi ini ke kantor Perwakilan Ombusmand RI di Sulsel. :

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Makassar ini, Lembaga Baznas didirikan bagaimana mengentaskan masalah ummat dengan melakukan pengelolaan terhadap zakat, infaq dan sadaqah.

“Sehingga diharapkan pengelolaan maupun pengelolanya, harus dari kalangan yg paham betul aspek manajemen dan kaidah syariah islam. sehingga pengelolanya juga tdk terafiliasi dengan partai politik yang cenderung memiliki kepentingan” Kata Pakar Hukum Tata Negara dan Tata Pemerintahan ini.

Proses seleksi calon Ketua Baznas kota Makassar dan komisioner Baznas, disoal sejumlah pihak karena dianggapa tidak transparan dan diragukan tidak bekerja untuk ummat kelak. Komite Rakyat Biasa (KORSA) telah secara resmi mengajukan laporan ke Ombudsman Sulawesi Selatan terkait hal itu, KORSA meminta Ombudsman melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi dalam tahapan seleksi yang telah menghasilkan 10 besar calon pimpinan BAZNAS Makassar.

KORSA menilai proses seleksi tersebut diduga tidak berjalan secara profesional, akuntabel, dan transparan. Organisasi masyarakat sipil itu mengungkapkan adanya informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai sejumlah peserta yang lolos ke tahap 10 besar diduga masih tercatat sebagai anggota atau pengurus partai politik saat mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan BAZNAS Kota Makassar.

Menurut KORSA, nama-nama yang diduga memiliki afiliasi politik dengan partai politik tersebut, disebut baru dihapus dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) setelah dinyatakan lolos ke tahap seleksi 10 besar. Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa proses verifikasi administrasi dan rekam jejak peserta tidak dilakukan secara cermat dan menyeluruh oleh panitia seleksi.

Ilmar menambahkan, keabsahan sebuah proses seleksi harus memenuhi syarat dan tahapan pelaksanaan yang tertuang dalam peraturan yang dibuat dan dikeluarkan oleh Lembaga Baznas yang wajin dipedomani oleh panitia seleksi dengan membuka informasi proses seleksi tersebut kepada publik.

“Kalau proses seleksi itu sudah cacat prosedur, itu artinya terjadi proses seleksi menjadi tdk absah untuk dilanjutkan, dan sebaiknya dilakukan harus dilaksanakan proses seleksi ulang.” kata Prof Ilmar menutup percakapan melalui pesan end to end dilayar gawainya. (ita)

BB