Polres Maros Ringkus Pengedar Sabu di Mandai, Barang Bukti 6,2 Gram dan Uang Rp8 Juta Disita

Satuan Reserse Narkoba Polres Maros berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

NETSULSEL | Maros, ​Satuan Reserse Narkoba Polres Maros berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Dalam penindakan pada Kamis (10/9/2026) di Perum Griya Maros Indah Tamarampu, petugas mengamankan seorang pria berinisial MJ (46).

​Pengungkapan berawal dari laporan warga yang ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal pimpinan Kanit Idik 2 IPDA Firman. Dari penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menyita 9 sachet plastik bening diduga sabu seberat 6,2 gram, timbangan digital, dua pack plastik kosong, alat isap, satu unit telepon seluler, serta uang tunai Rp8 juta yang diduga hasil transaksi.

​Kasat Narkoba Polres Maros, IPTU Asri Arif, S.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum tengah berjalan. “Dalam perkara ini, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Asri Arif, Minggu (13/9/2026).

​Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Kota Makassar. Pihak kepolisian masih terus mendalami pengakuan ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas. “Saat ini proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan. Kami akan mendalami seluruh keterangan dan barang bukti yang ada, termasuk menelusuri jaringan atau pihak lain apabila ditemukan keterkaitan,” jelasnya.

​Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP). Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini ditahan di Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut.

​IPTU Asri Arif juga mengapresiasi keberanian warga dalam memberikan informasi dan mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. “Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.(syam)