Kasus Dugaan Korupsi Perizinan PBG: Mabes Polri Resmi Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai Tersangka

Husniah Talenrang

Kasus Dugaan Korupsi Perizinan PBG: Mabes Polri Resmi Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai Tersangka

​GOWA — Penyidikan kasus dugaan praktik rasuah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa mencapai babak baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri resmi menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup pemerasan, pungutan liar (pungli), serta gratifikasi berulang terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lainnya.

​Keputusan krusial ini diambil usai serangkaian ekspose (gelar perkara) intensif yang digelar oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri bersama tim penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa.

​Rangkaian gelar perkara dipimpin langsung oleh Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto. Pembahasan berawal pada Kamis (24/9/2026) di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, untuk mendalami temuan penyidikan awal. Diskusi dilanjutkan hingga Jumat (25/9/2026) dengan pemaparan menyeluruh atas konstruksi bukti yang berhasil dihimpun.

​Konferensi Pers 

​Pengumuman status hukum kepala daerah tersebut disampaikan ke publik melalui konferensi pers resmi di Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (25/9/2026) sore ini dan live diberbagai platform media sosial

​Rentetan Penyidikan hingga Penggeledahan

​Perkara yang menyeret Husniah Talenrang bermula dari indikasi penyimpangan sistematis pada mekanisme perizinan PBG di Kabupaten Gowa sepanjang periode 2025 hingga 2026.

​Sebelum penetapan status tersangka ini, tim gabungan penyidik telah melancarkan serangkaian tindakan hukum tegas, termasuk menggeledah Rumah Jabatan (Rumjab) serta Kantor Bupati Gowa untuk mengamankan berbagai bukti dokumen dan data elektronik yang menguatkan keterlibatan sang pejabat.

​Dengan ditetapkannya Bupati Gowa sebagai tersangka, proses hukum perkara ini resmi melangkah ke tahap lanjutan, sembari menunggu detail teknis penahanan yang akan diumumkan oleh Mabes Polri. (ita)