NETSULSEL | Gowa, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan, Jabal Nur, angkat bicara membantah tegas rumor dan pemberitaan yang mengklaim bahwa Bupati Gowa, Husniah Talenrang, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait kasus dugaan korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Jabal Nur yang dikenal dekat dengan Husniah Talenrang sebagai sesama politisi PAN menilai. narasi pemberitaan yang beredar dan mencatut klaim pernyataan resmi dari Mabes Polri tersebut adalah sebuah kekeliruan besar.
”Informasi yang menyebutkan Ibu Husniah Talenrang telah berstatus tersangka dan mengklaim adanya konferensi pers dari Mabes Polri hari ini adalah kekeliruan besar. Sampai saat ini, Mabes Polri melalui Kortastipidkor belum menggelar konferensi pers resmi untuk menyampaikan keterangan status hukum maupun konstruksi perkara secara terbuka kepada publik,” tegas Jabal Nur.
Lebih lanjut, Jabal Nur mengingatkan insan pers dan media massa untuk memegang teguh kode etik jurnalistik serta azas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Menurutnya, media memiliki tanggung jawab moral dan sosial yang sangat besar dalam menjaga integritas informasi sebelum dikonsumsi oleh masyarakat luas.
”Media punya tanggung jawab besar ke publik, jadi wajib berhati-hati dalam menyampaikan informasi. Prinsip check and recheck serta cross-check kepada pihak berwenang mutlak dilakukan sebelum mempublikasikan berita yang sensitif. Status hukum seseorang bukan sekadar angka atau konsumsi berita sesaat, melainkan hal fundamental yang sangat memengaruhi karakter, reputasi, dan ketokohan seseorang di mata publik,” ujar Wakil Sekretaris DPW PAN Sulsel tersebut.
Jabal menekankan bahwa penanganan kasus perizinan PBG di Kabupaten Gowa saat ini memang sedang diproses oleh pihak kepolisian, dan seluruh pihak harus menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan di Kortastipidkor Polri. Namun, ia meminta publik dan media tidak mendahului proses hukum serta tidak membentuk opini liar yang bersumber dari informasi yang belum tervalidasi secara resmi.
”Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa dan media untuk tetap tenang, cermat, dan menyaring setiap informasi. Mari kita beri ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara professional, objektif, dan transparan tanpa diintervensi oleh giringan opini yang tidak berdasar,” pungkasnya.(ita)

















