
NETSULSEL | Makassar, Perjalanan panjang pusaran politik dan hukum yang menjerat mantan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, mencapai babak baru. Hari ini, Selasa (27/10/2026), tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Trisula mendatangi Mapolda Sulsel untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi klien mereka setelah resmi ditahan atas dugaan kasus korupsi dan pelanggaran hukum terkait jabatannya.
Jejak Kejatuhan Politik: Dari Hak Angket hingga Keputusan Kemendagri
Sebelum berujung pada penahanan di Mapolda Sulsel, karier politik Husniah Talenrang di kursi kepemimpinan Kabupaten Gowa diguncang oleh rentetan proses hukum dan pengawasan legislatif yang ketat:
Masa Menjabat Bupati: Husniah memimpin Kabupaten Gowa sebelum akhirnya kebijakannya disorot tajam oleh DPRD akibat dinamika tata kelola pemerintahan.
Proses Hak Angket: DPRD Gowa secara resmi menggulirkan hak angket guna menyelidiki berbagai dugaan pelanggaran wewenang dan kebijakan strategis selama masa kepemimpinannya.
Rekomendasi Pemakzulan DPRD: Berdasarkan hasil temuan hak angket, DPRD Gowa melayangkan rekomendasi pemakzulan terhadap Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa.
Putusan Mahkamah Agung (MA) & Pencopotan Kemendagri: Langkah politik tersebut berlanjut ke ranah hukum tata negara hingga terbit surat pemakzulan dari Mahkamah Agung (MA). Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menerbitkan keputusan pemberhentian atau pencopotan Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa.
Penahanan di Mapolda Sulsel: Pasca-pencopotan jabatannya, proses hukum terus bergulir di tingkat penyidik hingga akhirnya penyidik Tipikor Polda Sulsel resmi melakukan penahanan terhadap Husniah setelah menjalani pemeriksaan tahap kedua.
Alasan Kesehatan dan Langkah Hukum Tim Kuasa Hukum
Perwakilan Kantor Hukum Trisula menyampaikan bahwa pihaknya telah mendampingi klien secara kooperatif dalam serangkaian pemeriksaan penyidik Tipikor Polda Sulsel yang berlangsung dari pukul 14.30 hingga 17.30 WITA. Alasan utama pengajuan penangguhan penahanan ini didasarkan atas kondisi kesehatan klien yang memburuk.
”Alasannya karena kondisi kesehatan, beliau klien kami punya riwayat penyakit maag akut dan itu didukung oleh rekam medik yang lengkap yang akan kami ajukan besok,” ujar kuasa hukum Husniah Talenrang, Mahyudin Jamal, SH
Tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas di pengadilan. Selain penangguhan penahanan, pihak kuasa hukum juga membuka peluang untuk menempuh jalur hukum lanjutan, termasuk upaya praperadilan demi memastikan hak-hak hukum klien terpenuhi secara adil.(ita)















