MANTAN BUPATI GOWA SITTI HUSNIAH TALENRANG RESMI PAKAI ROMPI ORENS POLDA SULSEL TERKAIT KASUS KORUPSI DAN TPPU

resmi ditahan HUsniah Talenrang pakai rompi orens

NETSULSEL | ​Makassar, Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan resmi melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Penahanan ini dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.

​Kronologi dan Penjemputan Paksa
​Berdasarkan pantauan di lapangan, Sitti Husniah Talenrang hadir di Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Usai merampungkan serangkaian pemeriksaan oleh penyidik, pihak kepolisian langsung menyiagakan mobil tahanan di depan ruang pemeriksaan. Husniah kemudian digiring dengan mengenakan rompi tahanan khusus guna menjalani masa penahanan pertama di rutan kepolisian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

​Kasus yang Menjerat dan Jeratan Pasal
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel menetapkan Husniah Talenrang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa. Tidak hanya itu, pengembangan penyidikan juga mengarah pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan aliran dana dari kasus tersebut.

​Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan:

​Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

​Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait aliran dana dan pencucian uang.

​Sikap Resmi Polda Sulsel
​Menanggapi langkah hukum yang diambil oleh penyidik, pihak Polda Sulsel menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah. ​Terkait potensi perlawanan hukum dari pihak tersangka, perwakilan Polda Sulsel menyatakan sikap terbuka dan menghormati hak-hak konstitusional yang dimiliki oleh setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum.

​”Terkait dengan upaya praperadilan ataupun lainnya, itu adalah bagian dari hak dari tersangka. Kita tidak bisa merintangi, itu adalah hak. Jadi, silakan,” ujar perwakilan pihak kepolisian di Mapolda Sulsel.

​Langkah Hukum Tim Kuasa Hukum: Tempuh Jalur Praperadilan
​Di sisi lain, tim kuasa hukum Sitti Husniah Talenrang menyatakan akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk membela kliennya. Salah satu langkah yang disiapkan adalah menguji keabsahan penetapan tersangka dan prosedur penahanan melalui mekanisme praperadilan.

​Tim kuasa hukum menilai bahwa status hukum yang disematkan kepada kliennya masih berada dalam koridor proses hukum yang terbuka untuk diuji materiel dan formilnya di pengadilan. Mereka menyoroti pentingnya kejelasan dokumen administrasi negara serta transparansi prosedur demi memastikan prinsip keadilan yang seimbang (fair trial).

​Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Polda Sulsel masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta menelusuri aliran aset yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang dalam perkara ini. (ita)