​Sidang Korupsi Bibit Nanas Sulsel: Eks Pj Gubernur Bantah Terlibat, JPU Bongkar Rekayasa Anggaran Rp 52 M

JPU menghadirkan empat saksi kunci untuk memperkuat dakwaan terhadap lima orang terdakwa yang disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp 52,4 miliar.

NETSULSEL | Makassar, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus menguliti benang kusut dugaan rasuah pengadaan bibit nanas di lingkungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulsel Tahun Anggaran 2023–2024. Dalam agenda pembuktian di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (12/10/2026), JPU menghadirkan empat saksi kunci untuk memperkuat dakwaan terhadap lima orang terdakwa yang disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp 52,4 miliar.

​Empat saksi yang diperiksa di hadapan majelis hakim meliputi mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel berinisial BB, Ketua Tim Reviu Rancangan Akhir RKPD 2024 berinisial A, Ketua Tim Reviu KUA-PPAS 2024 berinisial EA, serta Anggota Tim Reviu RKA SKPD Dinas TPHBun berinisial B.

​Fokus persidangan kali ini mengalir deras pada kesaksian BB. Namanya sempat santer disebut dalam dakwaan sebagai figur sentral yang diduga mengarahkan program penanaman jutaan bibit nanas senilai total Rp 60 miliar. Kendati demikian, dalam keterangannya, BB memilih untuk menepis seluruh tudingan tersebut dan mengaku buta terhadap teknis serta eksekusi proyek.

​Secara tegas, BB membantah pernah memberi instruksi atau memprakarsai usulan pengadaan 4 juta pohon nanas dalam tahapan RAPBD. “Saya tidak pernah memerintahkan atau mengarahkan dan tidak pernah meminta untuk merencanakan, mengusulkan, atau memprogramkan pengadaan bibit nanas sebanyak 4 juta pohon dengan nilai anggaran sebesar Rp 60 Miliar,” elak BB di ruang sidang.

​Selain itu, ia juga menampik tuduhan bahwa dirinya memerintahkan pemanfaatan lahan PTPN XIV di Kabupaten Bone untuk lokasi penanaman. Menurutnya, pertemuannya dengan jajaran Direksi PTPN kala itu murni membahas kerangka kerja Gugus Tugas Reforma Agraria, alih-alih proyek komersial bibit nanas. Keterlibatan dalam mengoordinasikan terdakwa Hasan Sulaiman maupun pengerahan buruh tani di Desa Mabbiring turut disangkal mentah-mentah.

​Tak hanya soal perencanaan, BB juga membongkar sangkalannya terkait aliran dana panas. Saat JPU mencecarnya ihwal dugaan penyerahan uang tunai baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing bernilai miliaran rupiah—dari terdakwa Rimawaty Mansyur kepada Hasan Sulaiman di kompleks Rumah Jabatan Gubernur hingga area parkir pusat perbelanjaan, BB bergeming dan menyatakan tidak tahu menahu.

​Di sisi lain, kesaksian dari tiga auditor internal Inspektorat Provinsi Sulsel justru menyibak tabir manipulasi yang terjadi pada level birokrasi perencanaan. Saksi A, EA, dan B kompak menyatakan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan atau mengetahui adanya perubahan pos anggaran secara mendadak di dalam dokumen RKA, KUA-PPAS, hingga RKPD.

​Bahkan, Saksi B membeberkan temuan krusial bahwa dokumen RKA awal yang direviunya senilai Rp 85,3 Miliar untuk sub-kegiatan pengawasan dan peredaran benih, sama sekali bersih dari nomenklatur pengadaan bibit nanas.

​Menanggapi dinamika persidangan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, memastikan bahwa pengakuan “tidak tahu” dari saksi utama tidak akan menggoyahkan konstruksi hukum yang telah dibangun. Ketiadaan reviu dari auditor independen terhadap pos anggaran siluman tersebut justru semakin memperkuat indikasi bahwa mega-proyek ini telah direkayasa secara sistematis sejak dari akarnya. “Kami akan terus mendalami setiap keterangan yang terungkap dipersidangan sebagai alat bukti keterangan saksi,” pungkas Soetarmi.

​Akibat perbuatan rasuah ini, kelima terdakwa yakni Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, Ririn Riyan Saputra Ajnur, dan Rimawaty Mansyur terancam jeratan hukum Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (sul)