Penangguhan Penahanan Belum Disetujui, Polda Sulsel Resmi Umumkan Status Tersangka Baru Husniah Talenrang

status tersangka bertambah

NETSUSEL | Makassae, Badai hukum yang menerpa mantan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, kian menghimpit dan memperlihatkan babak baru yang semakin pelik. Belum reda polemik pasca penetapannya sebagai tersangka sehari sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan kembali membuat penggebrak mengejutkan pada sore ini dengan mengumumkan status tersangka baru atas kasus yang berbeda.

​Kondisi ini membuat posisi hukum Husniah semakin terpojok di tengah upaya tim hukumnya yang berjuang membebaskannya dari balik jeruji besi.

​Permohonan Penangguhan Penahanan Belum Dikabulkan
​Di tengah gelombang penambahan kasus tersebut, angin segar tampaknya belum berpihak kepada Husniah Talenrang. Pihak penyidik Polda Sulsel hingga sore ini belum menyetujui atau mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak keluarga maupun kuasa hukumnya yang telah diajukan hari ini.

​Penyidik menilai penahanan tetap menjadi langkah krusial dan objektif demi kelancaran proses penyidikan, mengantisipasi potensi penghilangan barang bukti, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan berarti. Penolakan sementara ini sekaligus menegaskan ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menyeret namanya.

​Kasus Berbeda, Status Hukum Bertambah
​Petaka hukum bagi Husniah kian bertambah berat setelah Direktorat Reserse Kriminal Polda Sulsel secara resmi mengumumkan status tersangka baru sore ini. Berbeda dari kasus sebelumnya yang menjeratnya kemarin, perkara terbaru ini melibatkan substansi, tempus, dan locus delicti yang sama sekali berbeda.

Kali ini, Husniah terseret kasus dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dan penggelapan dokumen berdasarkan laporan mantan suaminya, Khaerul Aco.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan Husniah sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka

​Penambahan status tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik dalam beberapa waktu terakhir. Dengan bertambahnya perkara baru ini, beban pertanggungjawaban hukum Husniah Talenrang dipastikan semakin berlipat ganda.

​”Status hukum yang bersangkutan kembali bertambah menyusul ditemukannya bukti permulaan yang cukup pada perkara lain. Penyidik berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh rangkaian kasus secara profesional dan transparan,” ungkap Doreskrimum, Kombes Pol Feby DP Hutagalung di Mapolda Sulsel.

Menanti Kelanjutan Proses Hukum
​Dengan ditolaknya permohonan penangguhan penahanan serta munculnya sangkaan di kasus yang berbeda, Husniah Talenrang harus bersiap menghadapi proses pemeriksaan lanjutan yang semakin panjang.

​Publik Sulawesi Selatan, khususnya warga Gowa, kini terus menyoroti perkembangan kasus ini, sementara tim penyidik Polda Sulsel bersiap melengkapi berkas perkara dari berbagai laporan yang menyeret nama sang mantan kepala daerah tersebut. (ita)