Didesak Orang Tua Usai Sempat Berbohong, Santri di Makassar Bongkar Penganiayaan Guru Pondok: Polisi Tahan Oknum Ustaz

Kasi Humas Polrestabes Makassar Akp Jafar Achmad saat memberi keterangan pada wartawan

NETSULSEL | Makassar, Pembongkaran praktik kekerasan di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan kembali menyita perhatian publik. Satreskrim Polrestes Makassar resmi menahan seorang oknum ustaz berinisial IH (23) usai diduga kuat melakukan penganiayaan secara sadis terhadap santrinya sendiri di Pondok Pesantren DDI ABRAD, Jalan Perum Pemda, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

​Pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur ini bermula dari kecurigaan mendalam orang tua korban saat menjenguk buah hatinya di pondok pesantren pada Minggu (20/9/2026).

​Melihat kondisi wajah anaknya yang dipenuhi lebam kemerahan di pipi kiri dan kanan, sang orang tua lantas mempertanyakan penyebab luka tersebut. Awalnya, korban berusaha menyembunyikan aksi kekerasan yang dialaminya dengan berbohong dan berdalih bahwa luka memar itu akibat terjatuh dari kasur tempat tidurnya.

​Namun, rasa curiga yang kuat membuat orang tua korban tak lantas percaya begitu saja. Setelah terus didesak dan diyakinkan oleh pihak keluarga, tangis santri tersebut akhirnya pecah dan memberanikan diri membongkar praktik penganiayaan fisik yang dilancarkan oleh gurunya sendiri.

​Berdasarkan pengakuan jujur korban, insiden penganiayaan itu terjadi pada Sabtu malam (19/9/2026) sekitar pukul 23.30 WITA. Terduga pelaku, Ustaz Ismail Husaini (23), melampiaskan kemarahannya hanya lantaran korban nekad keluar dari area pondok pesantren tanpa mengantongi izin.

​Aksi penganiayaan dilakukan secara beruntun dan brutal. Terduga pelaku menampar pipi korban sebanyak empat kali, lalu mencekik leher serta memukul perut korban menggunakan kepalan tangan kanan. Tak berhenti di situ, pelaku menendang perut santrinya memakai lutut hingga memukul bagian kaki korban menggunakan sebilah balok kayu.

​Tak terima buah hatinya dianiaya secara keji, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/2385/IX/2026/Restabes-Mks/Polda-Sulsel tertanggal 20 September 2026.

​Bergerak cepat usai menerima laporan, personil kepolisian dari Restabes Makassar langsung menciduk terduga pelaku di lokasi pesantren pada hari yang sama. Dari hasil introgasi petugas, Ismail Husaini mengakui seluruh perbuatannya. Bahkan, pelaku membeberkan bahwa aksi pemukulan tersebut tidak hanya menyasar korban, tetapi juga dialami oleh lima orang santri lainnya.

​Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah balok kayu dan satu buah sapu ijuk yang diduga kuat digunakan pelaku untuk menganiaya para santrinya. Saat ini, terduga pelaku telah resmi mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(syam)