NETSULSEL | Makassar, Tim gabungan kepolisian akhirnya berhasil meringkus terduga pelaku utama pembusuran yang terlibat dalam rentetan perang kelompok berdarah di Jalan Kakatua II, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. Tersangka yang sempat kabur ke luar kota ini tak berkutik saat dibekuk di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Pria berinisial AR alias Arya (24) ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polda Sulawesi Selatan, Jatanras Polrestabes Makassar, bersama Polsek Mamajang pada Jumat malam. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan cepat dari kasus bentrokan maut yang pecah di Jalan Kakatua II pada 6 November 2026 lalu.
Bentrokan antar-kelompok tersebut sebelumnya sempat menggemparkan warga setempat. Pasalnya, insiden itu tidak hanya menyebabkan satu warga tewas akibat luka busur di bagian leher dan satu korban lainnya kritis di rumah sakit, tetapi juga mengakibatkan Kapolsekta Mamajang terkena anak panah pada bagian kaki saat berupaya melerai massa.
Dari hasil pemeriksaan intensif, Arya diduga kuat mengakui perbuatannya melepaskan anak panah ke arah korban berinisial FD. Tersangka nekat ikut terlibat dalam tawuran setelah mendapat panggilan dari rekan-rekannya yang merupakan tetangga sesama lorong, saat bentrokan antara warga Kakatua Dua Lorong Dua dan Lorong Tiga berkecamuk.
Sementara itu, korban FD diketahui baru saja pulang bekerja sebelum akhirnya melintas dan terbawa dalam situasi mencekam tersebut. Akibat serangan busur itu, anak panah mengenai bagian bawah mata kiri korban. Hingga saat ini, kondisi FD dikabarkan masih kritis dan belum sadarkan diri setelah menjalani operasi di rumah sakit.
Panit 1 Reskrim Polsek Mamajang, Ipda Husni Faisal, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah penyidik melacak keberadaannya hingga ke Kabupaten Barru.
”Kami melakukan penangkapan di Kabupaten Barru terhadap lelaki Arya yang diduga kuat melakukan pembusuran terhadap korban,” ujar Ipda Husni Faisal.
Dari hasil interogasi, lanjut Husni, pelaku mengakui ikut serta dalam perang kelompok tersebut atas ajakan rekan-rekannya sesama warga lorong.
”Pelaku mengakui telah melakukan pembusuran pada saat terjadinya perang kelompok antara Kakatua 2 Lorong 2 dan 3. Jadi, pelaku yang kami amankan ini memang diduga ikut, berdasarkan keterangan yang bersangkutan bahwa pelaku dipanggil oleh teman-temannya yang kebetulan tetangga lorong,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pelontar busur atau ketapel serta dua mata anak panah. Saat ini, terduga pelaku Arya telah digelandang ke Mapolsek Mamajang guna menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya..
Bentrok Maut Rabu Malam
Bentrok antar warga yang didominasi remaja di jalan Kakatua II, Kelurahan Parang, Kecamatan Mamajang Kota Makassar (Lorong 3 dan Lorong 4), berlansung pada Rabu malam hingga Kamis dini hari, 4–5 November 2026.
Dalam bentrokan tersebut tak hanya meninggalkan korban luka namun juga merenggut nyawa tak berdosa warga. Irwan Asiz (52) harus meregang nyawa setelah lehernya tertancap anak busur, sedangkan korban luka lainnya dialami Fajri (23) yang kritis dirumah sakit karena terkena busur, serta Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Wahyu Andromeda yang terkena busur pada betis kanannya yang sempat dirawat di rumah sakit. (sulM)

















