Kuliah Umum di FH Unhas, Ketua Komisi Yudisial RI Bahas Penguatan Pengawasan Hakim

Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., di Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa, Rabu (30/9). Kuliah umum ini mengangkat tema “Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman Guna _Judicial Independence_ dalam Rangka _Good Governance_”

NETSULSEL | Makassar, Putusan pengadilan bisa hadir dalam lembaran kertas, tetapi dampaknya menjangkau kehidupan orang-orang yang mencari keadilan. Karena itu, kemerdekaan hakim saja belum cukup. Integritas dan pertanggungjawaban etik juga perlu dijaga agar masyarakat percaya pada proses peradilan.

Pemikiran ini mengemuka dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., di Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa, Rabu (30/9). Kuliah umum ini mengangkat tema “Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman Guna _Judicial Independence_ dalam Rangka _Good Governance_”.

KY merupakan bagian penting dari mekanisme konstitusional untuk menjaga dan menyempurnakan kekuasaan kehakiman. Lembaga ini tidak semestinya dipandang berhadapan dengan peradilan. Perannya justru membantu memastikan kewenangan hakim dijalankan dengan penuh tanggung jawab, tanpa menghilangkan ruang bagi hakim untuk memutus perkara berdasarkan hukum dan hati nurani.

Dalam kuliah umumnya, Prof. Abdul Chair Ramadhan menggarisbawahi suatu batasan penting, yaitu pengawasan KY ditujukan pada perilaku hakim, bukan untuk mengintervensi putusan. Pengawasan dibutuhkan agar independensi tetap berada dalam koridor etika dan hukum, sekaligus menjaga kehormatan serta keluhuran martabat hakim.
Prof. Abdul Chair juga menyoroti perlunya memperjelas hubungan kewenangan KY dan Mahkamah Agung, terutama dalam pengawasan hakim. Untuk membuat fungsi pengawasan lebih efektif, Prof. Abdul Chair mendorong revisi Undang-Undang Komisi Yudisial. Juga dibutuhkan penguatan pemantauan persidangan dan mekanisme yang dapat mempertemukan _judicial independence_ dengan _judicial accountability_.

Dekan FH Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., dalam pembukaan kuliah umum menjelaskan bahwa kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan basis negara hukum. Akan tetapi, kemerdekaan itu tidak berarti kebebasan tanpa batas.

“Independensi perlu berjalan berdampingan dengan integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kehormatan profesi hakim,” kata Prof. Hamzah.

Prinsip _judicial independence_ dan _judicial accountability_ bukan untuk dipertentangkan. Independensi melindungi hakim dari intervensi, sementara akuntabilitas menjaga masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan. Keduanya, ketika berjalan beriringan, membantu membangun peradilan yang bersih, berwibawa, dan dipercaya.

Di hadapan mahasiswa, Prof. Hamzah Halim mengingatkan bahwa pendidikan hukum tak berhenti pada kemampuan membaca aturan atau menyusun argumentasi. Fakultas, katanya, juga bertugas membentuk insan hukum yang memiliki keteguhan moral dan kepekaan terhadap keadilan.

Kuliah umum ini diharapkan menjadi ruang dialog, tempat dimna mahasiswa menguji gagasan dan memahami bahwa kepercayaan publik turut ditopang oleh integritas orang-orang yang menjalankan hukum.(halim)