Pengamat Unibos, DR Arief Wicaksono Soal Pemakzulan Bupati Gowa: DPRD Kuat, Kemendagri Pegang Kunci

DR Arief Wicaksono, pengamat politik Universitas Bosowa Makassar.

NETSULSEL | ​Gowa, Dinamika hukum dan politik di Kabupaten Gowa pasca-pemeriksaan maraton Bupati Sitti Husniah Talenrang (HT) di Bareskrim Polri terus memanas. Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemakzulan sang bupati kian mempersempit posisi politik Husniah.

​Pengamat Politik dari Universitas Bosowa (Unibos) Makassar, Dr. Arief Wicaksono, menilai bahwa putusan MA pada dasarnya memberikan legalitas penuh dan posisi tawar yang sangat kuat bagi parlemen lokal. Sebab, uji pendapat MA berkedudukan hukum final and binding (final dan mengikat).

​Namun, Arief mengingatkan bahwa kendati DPRD Gowa memegang kartu truf di tingkat daerah, nasib kepemimpinan Husniah sangat bergantung pada respons Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di tingkat pusat.

​Lobi Politik dan Pertimbangan Kemendagri
​Arief Wicaksono menggarisbawahi bahwa posisi Husniah yang belum ditahan pasca-penetapan tersangka membuat proses pemberhentian tidak bisa berjalan serta-merta. Pengambilan keputusan di Kemendagri diperkirakan bakal melambat akibat tingginya kalkulasi politik.

​”Posisi Bupati yang belum ditahan setelah penetapan tersangka membuat penanganan di tingkat pusat sangat bergantung pada kinerja pengambilan keputusan Kemendagri. Proses di kementerian bisa jadi melambat karena pertimbangan politik nasional, afiliasi partai, serta jaringan politik yang dimiliki Husniah untuk melakukan lobi di tingkat pusat,” ujar Dr. Arief Wicaksono.

​Menurut Arief, penundaan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Kemendagri menjadi krusial bagi kubu HT. Begitu SK tersebut terbit dan atribut jabatan dilepas, seluruh perlindungan politik serta imunitas legal formal sebagai kepala daerah akan sirnah.

​Kerentanan Koalisi DPRD dan Celah Beban Pidana
​Di sisi lain, Arief menilai kemenangan DPRD Gowa di Mahkamah Agung menyimpan potensi kerentanan politik di internal parlemen. Kesepakatan bulat dari 45 anggota lintas fraksi diprediksi tidak akan bertahan selamanya, terutama ketika dinamika kekuasaan pasca-pemberhentian bupati mulai berjalan.

​”Suara bulat 45 anggota lintas fraksi DPRD Gowa belum tentu konsisten saat memasuki fase pembagian posisi kekuasaan dan pembahasan APBD setelah bupati resmi lengser. Selain itu, putusan MA kan berfokus pada pelanggaran administratif atau etika, bukan pembuktian pidana korupsi. Jika perkara pidana PBG di Bareskrim justru melemah di kemudian hari, DPRD rentan dituding publik melancarkan gerakan dengan motif politik belaka,” jelas akademisi Unibos tersebut.

​Ruang Manuver Hukum yang Menyempit
Terkait langkah hukum yang kemungkinan diambil oleh kubu Husniah, seperti pengajuan gugatan Praperadilan atas status tersangkanya di Bareskrim Polri, Arief menilai hal itu tidak akan serta-merta menggugurkan proses pemakzulan.

​Menurutnya, jalur hukum pidana dan jalur administrasi pemberhentian kepala daerah bergerak pada dua rel yang berbeda dan independen. Pengajuan Praperadilan lebih realistis berfungsi sebagai instrumen pembentukan narasi publik serta strategi pengulur waktu, ketimbang pembatal putusan pemberhentian dari MA.

​Kini, publik Sulawesi Selatan menanti kepastian langkah dari Kemendagri di tengah benturan proses pidana di Mabes Polri dan proses tata negara di tingkat daerah. (qas)