Sebanyak 10 Produk Kosmetik Mengandung Merkuri Berbahaya dari Gowa, BPPOM Bongkar Pabriknya.

10 produk berbahaya mengandung merkuri yang bisa merusak kulit.

NETSULSEL | Gowa, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan sukses membongkar praktik pembuatan dan peredaran kosmetik ilegal di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Dalam penggerebekan di sebuah rumah warga tersebut, petugas menyita 4.009 pieces produk jadi beserta bahan baku racikan senilai Rp400 juta.

​Dua wanita berinisial F (39) dan C (32) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polda Sulsel. Dari hasil pemeriksaan, bisnis berbahaya ini mampu memproduksi hingga 2.000 pieces kosmetik saban minggu dengan imbalan omzet Rp50 juta hingga Rp100 juta per minggu. Produk-produk ini dipasarkan secara masif lewat media sosial seperti TikTok dan Facebook hingga menjangkau wilayah Kalimantan Timur.

​Mengapa Produk Ini Dinyatakan Ilegal?
​BBPOM Makassar menegaskan bahwa seluruh produk yang disita masuk kategori ilegal dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat karena tiga pelanggaran berat:

​Positif Mengandung Bahan Berbahaya (Merkuri) Hasil uji laboratorium BBPOM membuktikan sampel produk positif mengandung merkuri. Zat kimia berat ini tergolong racun keras yang bisa memicu kerusakan ginjal, gangguan fungsi hati, iritasi kulit hebat, flek hitam permanen, hingga risiko cacat janin bagi ibu hamil.

​Pengoplosan Bahan dan Pemalsuan Merek Pelaku menjalankan proses produksi racikan secara sembarangan menggunakan alat-alat dapur seadanya seperti mixer, centong, dan spatula. Mereka mencampur bahan baku tidak berizin (seperti Dermovet Cream) dengan produk legal yang dijual bebas di pasaran. Tak hanya itu, mereka juga memalsukan sejumlah merek kecantikan untuk mengelabui pembeli.

​Tidak Memiliki Izin Edar Resmi Seluruh produk dibuat tanpa jaminan standar keamanan obat dan makanan. Bahkan, salah satu produk utama milik tersangka F, yakni NF Beauty Care, telah dibatalkan izin edarnya oleh BPOM sejak 2024, tetapi tetap diproduksi dan dijual secara ilegal.

​Daftar Produk Ilegal Berbahaya yang Disita
​Petugas mengamankan puluhan jenis kosmetik rakitan yang tidak boleh digunakan oleh masyarakat, di antaranya:

​Super Dubai

​Dubai Whitening Body Lotion

​Berlian Briliant Body Lotion

​Platinum Ori

​Raja Onta Extra

​Hand Body Premium

​Fitin Glowing

​HMO Facial Wash

​Pondok Day Cream & Night Cream

​NF Beauty Care

​Terancam 12 Tahun Penjara
​Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

​BBPOM Makassar meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming hasil kulit putih secara instan di media sosial. Warga diimbau untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan produk kecantikan. (syam)