Bangun Kesadaran Lingkungan, Mahasiswa KKN Unhas Edukasi Warga Baju Bodoa Cegah Kebiasaan Buang Sampah Sembarangan

NETSULSEL | Maros, Kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan masih menjadi tantangan di Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros. Menyikapi persoalan tersebut, mahasiswa KKN Tematik Perubahan Iklim Universitas Hasanuddin (Unhas) Gelombang 116 merancang program kerja edukatif guna mendorong perubahan perilaku warga setempat. Kegiatan yang diusung oleh Zoraya Amelia Nasrullah, mahasiswa Fakultas Hukum Unhas, bertajuk “Masalah Hari Ini, Sampah Esok Hari: Membangun Kesadaran Masyarakat dalam Menjaga Kebersihan Lingkungan” dan dilaksanakan di tiga wilayah rukun warga (RW) pada 2–3 Agustus 2026.

​Rangkaian sosialisasi berlangsung secara bertahap, dimulai pada Minggu (2/8) sore di RW 001 Lingkungan Kassi Kebo dengan 20 peserta, dilanjutkan malam harinya di RW 003 Lingkungan Masembo yang diikuti 25 warga, dan ditutup pada Senin (3/8) siang di Lingkungan Betang dengan kehadiran 23 warga. Kemasan acara dibuat interaktif dua arah melalui pertanyaan pemantik, sesi “Mitos atau Fakta”, diskusi kelompok, serta tanya jawab. Pendekatan partisipatif ini mengajak warga mengidentifikasi persoalan kebersihan sekitar, memahami faktor pemicu kebiasaan buruk seperti rasa malas atau sekadar ikut-ikutan, hingga merumuskan solusi praktis secara mandiri.

​Dalam pemaparannya, Zoraya menekankan bahwa sampah yang dibuang sembarangan tidak pernah benar-benar hilang, melainkan kembali menjadi masalah kompleks yang merusak lingkungan, kesehatan, ekonomi, dan tatanan sosial. Edukasi ini juga menyoroti aspek hukum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah, yang memuat sanksi administratif hingga pidana bagi para pelanggar. Penjelasan mengenai payung hukum ini dihadirkan guna mempertegas bahwa menjaga kebersihan pemukiman merupakan bagian dari kepatuhan regulasi dan kewajiban hukum setiap warga negara.

​Kendati demikian, Zoraya menegaskan bahwa pemahaman regulasi tidak ditujukan untuk menakut-nakuti warga dengan ancaman sanksi, melainkan untuk menumbuhkan kesadaran kolektif yang berakar dari dalam diri. Perubahan lingkungan yang signifikan tidak harus menunggu aksi besar, melainkan dapat dimulai dari langkah sederhana seperti membiasakan diri membuang sampah pada tempat yang tepat. Warga diajak untuk melihat pemeliharaan kebersihan sebagai bentuk tanggung jawab sosial bersama demi kenyamanan hidup bertetangga dan keberlanjutan lingkungan pemukiman mereka.

​Sebagai tindakan nyata yang dapat segera diterapkan, peserta sosialisasi didorong untuk mempraktikkan pemilahan sampah organik dan anorganik langsung dari skala rumah tangga serta saling mengingatkan antarwarga jika melihat pelanggaran. Melalui pelaksanaan program KKN-T ini, masyarakat Kelurahan Baju Bodoa diharapkan mampu mentransformasikan kepedulian lingkungan menjadi kebiasaan hidup yang konsisten. Langkah edukatif ini diharapkan dapat mewujudkan kawasan pemukiman di Kabupaten Maros yang bersih, sehat, ramah lingkungan, dan nyaman bagi generasi mendatang.

​kkn unhas maros, baju bodoa maros, edukasi sampah unhas, kkn tematik perubahan iklim, perda pengelolaan sampah maros, zoraya amelia nasrullah, fakultas hukum unhas, kesadaran lingkungan maros, buang sampah sembarangan, maros baru, kkn unhas gelombang 116, pemilahan sampah rumah tangga (shr)