Wali Kota Makassar Pastikan Proyek Strategis PSEL Tetap Jalan, Penentuan Lokasi dan Regulasi Terus Dimatangkan

Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proyek pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai langkah krusial mengatasi situasi darurat sampah. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat memimpin ruang dialog bersama perwakilan masyarakat Tamalanrea, PT Sarana Utama Synergy (PT SUS), dan Kementerian Lingkungan Hidup RI di Balai Kota Makassar.

NETSULSEL | Makassar, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proyek pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai langkah krusial mengatasi situasi darurat sampah. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat memimpin ruang dialog bersama perwakilan masyarakat Tamalanrea, PT Sarana Utama Synergy (PT SUS), dan Kementerian Lingkungan Hidup RI di Balai Kota Makassar, Kamis (6/8/2026).

​Langkah penanganan darurat sampah melalui PSEL dinilai makin mendesak mengingat volume limbah perkotaan yang terus membengkak. Fasilitas berbasis teknologi modern ini diproyeksikan mampu mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik. Selain memangkas volume limbah secara signifikan, PSEL diproyeksikan menjadi solusi ramah lingkungan untuk menggantikan sistem pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

​Meski berstatus sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), Pemkot Makassar masih mengkaji penentuan lokasi definitif bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah pusat. Selain persoalan titik lokasi, proses pembangunan saat ini sedang menjalani masa transisi penyesuaian regulasi, yaitu pengakhiran kontrak skema Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 untuk beralih ke skema Perpres Nomor 109.

​Untuk memastikan transisi berjalan akuntabel dan transparan, Pemkot Makassar menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Tinggi Sulsel. Langkah pendampingan hukum ini diambil agar seluruh proses peralihan skema investasi dan perizinan tetap berpijak pada koridor hukum yang berlaku tanpa mengabaikan aspirasi publik.

​”Kami Pemerintah Kota memastikan proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik tetap dilanjutkan. Namun lokasi dan seluruh prosesnya harus sesuai regulasi yang berlaku. Posisi kami di sini adalah regulator yang hadir untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan masyarakat menjadi hal yang paling utama,” ujar Wali Kota Makassar yang akrab disapa Appi tersebut. (duppa)