Petualangan DPO Curanmor Berakhir di Kerung-Kerung Spesialis Pengutil Motor Showroom Akhirnya Diciduk Polisi

imajinasi AI

NETSULSEL | ​Maros, Pelarian R (23), pemuda asal Tamalate, Kota Makassar, resmi tamat dengan cara yang kurang estetik. Setelah sukses bikin repot polisi sejak Januari lalu karena nekat mengutil sepeda motor pajangan langsung dari showroom-nya di Maros, pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Unit Reaksi Cepat Jatanras Satreskrim Polres Maros.

​Jika rekan duetnya, Agus, sudah lebih dulu mencicipi dinginnya jeruji besi Lapas Klas II Maros, R sempat sok keren dengan memilih jalur backstreet alias sembunyi berpindah-pindah tempat. Namun sepandai-pandainya R melompat, ia akhirnya kena “smackdown” takdir di kawasan Kerung-Kerung, Kota Makassar.

tersangka yang telah diamankan jatanras Polres Maros

Aksi Nekat Terekam CCTV, Motor Display Pun Diembat
​Penangkapan dramatis namun tanpa perlawanan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Muhammad Ridwan. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), R dan Agus terbukti tidak tanggung-tanggung dalam menentukan target operasi. Alih-alih mengincar motor di parkiran pasar, mereka justru membobol pintu showroom saat dini hari demi membawa kabur satu unit motor display yang masih kencang bau pabriknya.

​Modus operandi kedua pemuda ini terbilang klasik:

​Begadang berhadiah: Memantau situasi showroom di jam-jam rawan (dini hari).

​Modal perkakas: Merusak kunci pengaman toko dan sistem pengaman kendaraan menggunakan alat bantu khusus.

​”Pelaku sudah kami amankan. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Maros untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKP Muhammad Ridwan, Selasa (7/7/2026).

Terancam 9 Tahun Penjara, Jauh Lebih Lama dari Masa Pacaran
​Kini, R tidak bisa lagi tidur nyenyak berpindah-pindah tempat. Atas aksi nekatnya menggasak motor pajangan, ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya pun tidak main-main: maksimal 9 tahun penjara! Waktu yang sangat cukup bagi R untuk merenungi mengapa dirinya tidak memilih menjadi wiraswasta yang jujur saja.

​Belajar dari kasus “pencurian langsung di toko” ini, Polres Maros mengimbau para pemilik usaha dan masyarakat agar tidak memberi celah kepada para pencari kesempatan. Pasanglah CCTV tambahan dan gunakan kunci ganda, sebab maling zaman sekarang ternyata sudah punya selera tinggi maunya motor baru yang dipajang di etalase. (ita/Syamsul)