Polda Sulsel Ungkap Jaringan Narkoba Internasional. 70 kg Sabu disita dan ungkap 1.175 Kasus Narkoba.

suasana jumpa pers di Mapolda Sulsel dengan barang bukti narkoba

NETSULSEL | Makassar. Sebanyak 1.175 kasus tindak pidana narkotika sukses diungkap Polda Sulawesi Selatan sepanjang Januari hingga Juni tahun ini. Dari pengungkapan tersebut, polisi telah menetapkan 1.778 tersangka, menyita 70 kilogram sabu-sabut dan berbagai jenis narkotika.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan di Sulawesi Selatan telah berkomitmen memerangi peredaran narkoba.

“Kami dari unsur Forkopimda dan Pemerintah Sulawesi Selatan serta stakeholder terkait menyampaikan bahwa di wilayah hukum Sulawesi Selatan kita sudah sepakat bahwa kita berperang dengan narkoba,” kata Djuhandhani saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa.

Menurutnya, Polri terus menguatkan program Asta Cita Presiden RI melalui pengungkapan sindikat narkoba hingga upaya pemiskinan bandar melalui pelacakan aset keuangan atau follow the money.

“Sebagai garda terdepan penegakan hukum, Polri terus mengorientasikan dinamika pemberantasan narkoba baik tingkat nasional maupun tingkat kewilayahan dengan penguatan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yaitu mengungkap sindikat narkoba serta pemiskinan kepada bandar melalui pelacakan aset keuangan atau following the money,” ujarnya.

Kapolda mengungkapkan, tren kejahatan narkoba di Sulsel terus berkembang. Selain munculnya narkotika sintetis generasi baru yang dikamuflase dalam cairan vape, para pelaku kini memanfaatkan teknologi digital untuk menghindari deteksi aparat.

“Para pelaku kejahatan narkoba tidak lagi melakukan transaksi tatap muka atau face to face, tetapi mengirim melalui paket skala kecil dengan memanfaatkan jasa ojek online maupun ekspedisi reguler menggunakan identitas pengirim palsu,” ungkapnya.

Selain itu, pelaku juga menerapkan sistem tempel dengan menyembunyikan narkoba di titik koordinat tertentu yang kemudian diinformasikan kepada pembeli melalui aplikasi percakapan rahasia.

Di sisi internal, Djuhandhani menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat narkoba. Sejumlah personel bahkan telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Kami tidak ada ampun manakala terlibat dalam kasus narkoba. Beberapa orang sudah kita laksanakan PTDH ketika anggota terlibat dan pembiaran pun kami akan melaksanakan upaya-upaya penegakan hukum ke dalam,” tegasnya.

Ungkap Jaringan Malaysia dan Sita Puluhan Kilogram Sabu

Dalam lima bulan terakhir, Polda Sulsel dan jajarannya berhasil mengungkap sejumlah kasus besar yang terhubung dengan jaringan internasional asal Malaysia.

Ditresnarkoba Polda Sulsel mengungkap tiga kasus menonjol dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram. Sementara Satresnarkoba Polrestabes Makassar mengembangkan kasus yang diungkap pada Januari 2026 hingga berhasil menangkap empat pelaku dan menyita 5 kilogram sabu pada Mei 2026.

Polres Pelabuhan Makassar juga mengungkap satu kasus dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Sedangkan pengungkapan terbesar dilakukan Polsek Pelabuhan Nusantara Parepare yang berhasil menyita 40 kilogram sabu dan 157 cartridge etomidate.

Kapolda menyebut pengungkapan di Parepare menjadi perhatian khusus karena memiliki kemiripan dengan barang bukti yang sebelumnya ditemukan di Batam.

“Ini cukup menarik bagi kami. Barang bukti yang didapatkan di Parepare dengan yang didapatkan di Batam memiliki bungkusan yang sama. Ini tentu menjadi bahan pengembangan dan koordinasi lebih lanjut dengan BNN maupun Bareskrim Polri,” katanya.

Barang Bukti Senilai Rp90 Miliar Dimusnahkan

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan selama Januari-Juni 2026 meliputi 70.224,33 gram sabu, 2.178,45 gram ganja, 1.039 butir ekstasi, 544,95 gram tembakau sintetis, 1.723,49 mililiter cairan sintetis, 16.797 butir obat daftar G, 30,7 kilogram kokain berstatus barang temuan, serta 157 cartridge etomidate.

Pada kesempatan yang sama, Polda Sulsel memusnahkan sebagian barang bukti yang telah memenuhi syarat hukum untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut terdiri atas 56.844,49 gram sabu, 2 kilogram ganja, 209 butir ekstasi, 7,6 kilogram kokain, dan 157 cartridge etomidate.

Nilai ekonomi barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp90 miliar.

“Dari hasil penangkapan ataupun yang berhasil kita amankan terkait barang bukti tersebut, hari ini rencana kami juga langsung akan memusnahkan. Total nilai barang bukti yang dimusnahkan jika dikonversi secara ekonomi sekitar Rp90 miliar,” ujar Djuhandhani.

Kapolda menambahkan, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 237 ribu orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.

“Kalau kita melihat jumlah korban yang bisa diselamatkan, itu sekitar 237.000 orang. Artinya kita sudah menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba sebanyak 237.000 orang,” pungkasnya. (ist)