Malam Kelam Jerit Histeris Mawar, Kejahatan Seksual Kru Bus dan Manajemen yang Berlepas Tangan

sketsa dengan imajiansi AI

NETSULSEL | Makassar, Ruang sempit berpendingin udara di lantai satu Bus Bintang Zahira itu seharusnya menjadi tempat peristirahatan yang aman bagi Mawar (24) bukan nama sebenarnya. Namun, di kegelapan malam saat melintas di wilayah Padang Sappa, Kabupaten Luwu, Sabtu (18/7/2026) dini hari lalu, perjalanan menuju Makassar itu berubah menjadi mimpi buruk paling mengerikan yang akan membayangi seumur hidupnya.

​Mawar yang tertidur lelap akibat kelelahan usai menempuh perjalanan jauh dari Sorowako, terbangun dengan kepanikan luar biasa. Dalam kondisi remang dan setengah sadar, jemari jahat seorang kru bus yang kemudian diidentifikasi bernama Jhon, terbukti telah melanggar kesucian tubuhnya. Sentuhan asing yang awalnya dikira getaran bus itu berubah menjadi tindakan keji, tangan pelaku meraba pahanya secara lancang.

​Saat Mawar terbangun dalam trauma berat dan menjerit histeris menuntut keadilan, bukan perlindungan yang ia dapatkan dari pengelola armada. Sebaliknya, kondektur berniat jahat itu diduga sengaja dibiarkan kabur oleh sang sopir, Jefri, saat bus transit di Parepare. Sebuah intrik licik yang diduga sengaja dirancang untuk memutus jejak kejahatan sebelum kendaraan itu tiba di Mapolda Sulsel.

Kejamnya Pelaku, Dinginnya Kebijakan Manajemen
​Jeritan histeris Mawar kini berganti menjadi trauma mendalam yang menghancurkan jiwanya. Namun, di tengah kepahitan dan goresan luka psikologis yang diampu korban, pihak manajemen PT Bintang Zahira Trans justru terkesan melambaikan tangan dari tanggung jawab moral. Langkah mereka yang sekadar memecat pelaku dinilai sebagai penglepasan tangan yang dingin dan tak berempati.

​”Pihak manajemen PT Bintang Zahira Trans wajib bertanggung jawab! Mereka tidak bisa diam begitu saja. Setelah memecat kondektur tersebut, bukan berarti tanggung jawab mereka selesai. Tidak! Mereka wajib bertanggung jawab penuh atas trauma berat yang menghancurkan anak saya!” jerit Asriel, paman korban, dengan suara bergetar menahan tangis dan amarah saat ditemui di Mapolda Sulsel.

​Keluarga korban menuding ada pembiaran sistemis dan pengawasan bobrok dari sang pemilik (owner), H. Junawir. Perusahaan transportasi ini dinilai tidak hanya membiarkan penjahat kelamin berkeliaran melayani penumpang, tetapi juga nekat mengoperasikan armada ‘bodong’ yang mengancam keselamatan publik.

Tabir Bus ‘Jalanan’ Berpelat Ilegal
​Kejahatan seksual ini sekaligus membongkar kebobrokan operasional PO Bintang Zahira. Bus hijau toska berjuluk ‘PAPI’ yang menjadi TKP pelecehan tersebut ternyata beroperasi secara ilegal. Kendaraan itu menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pelat putih tulisan merah bertuliskan DD 7175 XX sebuah Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) yang haram hukumnya digunakan mengangkut penumpang secara komersial, apalagi melintasi antarkota.

​Kenyataan pahit ini dikonfirmasi langsung oleh Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Dr. Pria Budi, SIK, MH, M.Han.

​”Pelat seperti itu tidak bisa dibawa operasional komersial. Itu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kami tegas, akan menelusuri dan menindak perusahaan tersebut,” pangkas Kombes Pria Budi.

​Ayah korban, Asril, tidak bisa menyembunyikan kepedihannya melihat bagaimana hak keagungan anaknya dilecehkan di atas kendaraan yang bahkan tidak memiliki legitimasi hukum untuk beroperasi.

​”Bus itu tidak terdaftar sebagai angkutan umum resmi! Pelatnya masih uji coba tapi sudah dipakai cari uang. Ini pembiaran! Kami mendesak Polisi tidak hanya menahan sopir dan busnya, tapi juga memeriksa dan menahan owner PT Bintang Zahira Trans, H. Junawir. Bekukan seluruh izin operasional mereka!” desak Asril penuh ketegasan.

Memburu Keadilan di Tengah Sisa Trauma
​Kini, laporan polisi bernomor LP/B/806/VII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN telah resmi bergulir. Di balik lembaran kertas laporan itu, ada sosok Mawar seorang perempuan muda yang kini harus berjuang menyembuhkan luka batinnya, gemetar setiap kali mengingat ingatan malam kelam di dalam bus itu.

​Keluarga korban berjanji tidak akan mundur sejengkal pun. Bagi mereka, perjuangan hukum ini bukan sekadar menuntut hukuman penjara bagi Jhon sang pelaku pelecehan atau Jefri sang sopir pelindung penjahat. Ini adalah ikhtiar menuntut keadilan atas harga diri Mawar yang terkoyak, sekaligus membongkar rekam jejak kelam transportasi umum yang abai terhadap keselamatan dan kehormatan korbannya.(mbi)