
NETSULSEL | Tangerang, Langkah nyata dalam melindungi masyarakat dari ancaman produk kesehatan berbahaya kembali ditunjukkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Dipimpin langsung oleh Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., tim gabungan berhasil membongkar praktik penyimpanan dan peredaran suplemen serta kosmetik impor ilegal bernilai fantastis di Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam penindakan yang berlangsung di sebuah gudang seluas 640 meter persegi di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, petugas mengamankan sebanyak 459.591 pieces produk tanpa izin edar. Estimasi nilai ekonomi barang bukti tersebut mencapai Rp25,1 miliar.
Operasi besar ini berawal dari kejelian tim siber BPOM yang melakukan profiling terhadap salah satu toko daring di platform e-commerce. Dari temuan awal, toko tersebut disinyalir memperjualbelikan suplemen tanpa izin edar, bahkan diduga mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dengan nilai transaksi mencapai Rp3,69 miliar.
Setelah melakukan pengamatan intensif terhadap aktivitas gudang yang tertutup rapat, tim gabungan BPOM bergerak cepat melakukan penggerebekan pada Senin (29/9/2026). Hasilnya, ditemukan 287 item produk ilegal—terdiri dari 243 item kosmetik bernilai Rp18,99 miliar dan 44 item obat bahan alam/suplemen kesehatan senilai Rp6,11 miliar yang siap diedarkan ke masyarakat.
Produk-produk tanpa izin edar ini diketahui merupakan barang impor yang berasal dari Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia, yang masuk ke Indonesia menggunakan jasa forwarder umum tanpa dokumen resmi.
Komitmen Tanpa Kompromi demi Keselamatan Masyarakat
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti komitmen hadirnya negara dalam melindungi kesehatan masyarakat dari risiko produk yang tidak terjamin keamanan, khasiat, dan mutunya.
”Tidak boleh ada ruang bagi peredaran produk ilegal yang dapat membahayakan masyarakat. BPOM tidak akan berhenti di sini. Kami akan menelusuri rantai distribusinya sampai ke hulu dan hilir—mulai dari pemasok, pemilik produk, penjual daring, hingga jalur masuknya ke Indonesia,” tegas Taruna Ikrar saat menggelar konferensi pers di Tangerang, Selasa (30/9/2026).
Turut mendampingi dalam konferensi pers tersebut, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mohamad Kashuri, S.Si, M.Farm, beserta jajaran pejabat eselon 1 dan 2 BPOM.
Di lokasi, petugas menyita berbagai jenis suplemen populer seperti Magnesium Glycinate, Women’s Probiotic, Collagen, D3K2, hingga Calcium Magnesium Zinc. Sementara pada kategori kosmetik, disita produk perawatan kulit impor seperti Sun Cream Purple, 345 Relief Cream, hingga Vital Spray Serum.
Seluruh aktivitas di lokasi kini telah dihentikan total dan barang bukti telah diamankan untuk uji laboratorium serta proses hukum lebih lanjut. Pelaku yang terbukti melanggar berpotensi terjerat Pasal 138 ayat (2) juncto Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Mengajak Masyarakat Menjadi Benteng Pengawasan
Di akhir penyampaiannya, Taruna Ikrar menyampaikan pesan edukatif dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih bijak serta waspada saat berbelanja produk kesehatan maupun kecantikan secara daring.
”Masyarakat adalah benteng terakhir pengawasan. Jangan mudah tergiur dengan klaim berlebihan atau harga murah tanpa memastikan legalitas produknya. Selalu terapkan Cek KLIK Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Jangan pernah mempertaruhkan kesehatan diri dan keluarga dengan produk yang tidak jelas asal-usulnya,” tutup Taruna Ikrar dengan penuh optimisme.(wmc)











