NETSULSEL | Selayar, Pelarian panjang mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AM (47) akhirnya kandas. Setelah delapan tahun berhasil meloloskan diri dari jerat hukum, tersangka skandal dugaan korupsi Penyelewengan Uang Persediaan (UP) Tahun Anggaran 2014 pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gowa ini diringkus tim gabungan di Kepulauan Selayar, Rabu (7/10/2026) malam.
Penangkapan ini bukan sekadar penegakan hukum biasa, melainkan tamparan keras bagi dinamika birokrasi lokal Sulawesi Selatan. Kasus yang menguapkan kas daerah hingga Rp1,99 miliar tersebut mempertegas bagaimana celah kelola keuangan negara rentan dijadikan ajang bancakan oleh oknum internal birokrasi.
Operasi senyap yang melibatkan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel, Satgas Siri Kejagung, Kejari Gowa, Kejari Selayar, hingga Kodim 1415/Selayar ini menyasar AM yang dinilai licin dan kerap meremehkan proses hukum.
Dalam konferensi pers di Kejati Sulsel, Kamis (8/10/2026), Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan bahwa tindakan paksa diambil akibat sikap tersangka yang terus-menerus tidak kooperatif sejak ditetapkan sebagai DPO pada 2018.
”Tersangka AM berulang kali mangkir dari panggilan penyidik. Penetapan DPO ini adalah bentuk ketegasan, dan pelacakan intensif tim gabungan membuktikan tidak ada ruang aman bagi buronan,” tegas Soetarmi mewakili Kejati Sulsel.
Secara politik birokrasi, tuntasnya pelarian AM menjadi pintu masuk untuk membongkar potensi keterlibatan pihak lain yang menikmati aliran dana tersebut. Penyelewengan anggaran Setda senilai hampir Rp2 miliar pada kurun waktu 2014 bukanlah angka kecil dan sulit dilakukan tanpa adanya celah sistemik atau pembiaran struktural.
Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, memberikan peringatan keras kepada seluruh pejabat dan mantan pejabat di Sulawesi Selatan yang masih mencoba bermain-main dengan keuangan negara maupun melarikan diri dari jerat hukum.
”Pesan kami jelas: tidak ada tempat bersembunyi bagi pelaku kejahatan. Segera menyerahkan diri dan pertanggungjawabkan perbuatan, karena hukum tidak akan pernah berhenti mengejar,” ujar Syarifuddin.
Kini, AM resmi diserahkan ke Seksi Pidsus Kejari Gowa untuk menjalani penahanan dan proses penyidikan lanjutan. Langkah penangkapan ini diharapkan menjadi momentum penataan ulang tata kelola anggaran daerah agar praktik korupsi di lingkup birokrasi tidak terus berulang. (syam)

















