MA Kabulkan Kasasi JPU, Kejari Gowa Eksekusi Eks Pejabat RSUD Syekh Yusuf Korupsi JKN

eksekusi pidana badan terhadap terpidana dr. Ummu Salamah, M.A.R.S. binti Usman di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa

NETSULSEL | Makassar, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana dr. Ummu Salamah, M.A.R.S. binti Usman di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Senin (12/10/2026). Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 9110 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 5 Agustus 2026 yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun dalam perkara korupsi dana Jasa Pelayanan JKN RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa periode 2018 hingga Juli 2023.

​Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa eksekusi tersebut sekaligus menganulir vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor tingkat pertama pada April lalu. Berkat langkah kasasi cepat yang diambil JPU pada 27 April 2026, Mahkamah Agung menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan korupsi secara berlanjut.

​“Pada tanggal 23 April 2026 lalu, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan vonis bebas terhadap yang bersangkutan. Atas putusan tersebut, JPU Kejari Gowa mengambil langkah hukum tegas dengan mengajukan upaya hukum kasasi pada 27 April 2026, dan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau Penuntut Umum,” ujar Soetarmi.

​Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menetapkan dr. Ummu Salamah terbukti melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP beserta penyesuaian regulasi KUHP baru. Sebelumnya pada tuntutan awal, JPU menuntut hukuman penjara 5 tahun, denda Rp100 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp1,28 miliar.

​Sementara itu, Plt Kajari Gowa, Akhmad Muhdhor menegaskan bahwa penegakan hukum atas penyelewengan dana JKN di RSUD Syekh Yusuf ini tidak berhenti pada eksekusi dua terpidana yakni dr. Suryadi dan dr. Ummu Salamah. Tim Pidsus Kejari Gowa terus mengembangkan penyidikan berdasarkan fakta-fakta persidangan guna membongkar keterlibatan pihak lain.

​”Pengembangan kasus ini didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Proses penyelidikan lanjutan telah resmi berjalan, diperkuat dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 tanggal 10 April 2026… Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Akhmad Muhdhor. (syam)