DPRD Gowa Segera Proses Pelantikan Darmawangsyah Muin Jadi Plt Bupati Usai SK Kemendagri Turun

Husniah Talenrang resmi akan mengkahri masa jabatannya sebagai Bupati tak lama lagi setelah SK Kemneterian Dalam Negeri sudah terbit sejak 2 hari lalu Rabu (14/10)

NETSULSEL | Gowa, Atmosfir pemerintahan di Kabupaten Gowa dipastikan mengamai perubahan drastis dengan haluan baru  menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pencopotan Sitti Husniah Talenrang dari kursi Bupati Gowa. Menindaklanjuti instruksi tegas pusat agar transisi kepemimpinan tidak berlarut-larut, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa langsung bergerak cepat mempersiapkan proses pengangkatan Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

​Langkah sigap legislatif ini merupakan tindak lanjut langsung dari perintah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Gubernur Sulawesi Selatan agar segera mengeksekusi SK pemberhentian tanpa penundaan. Pimpinan DPRD Gowa memastikan bahwa seluruh mekanisme administratif, mulai dari koordinasi lanjutan hingga rapat paripurna pengesahan, langsung dikebut demi menjaga stabilitas jalannya pemerintahan daerah.

​Pihak DPRD Gowa menegaskan komitmennya untuk mengawal proses peralihan kekuasaan ini agar berjalan mulus dan sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.

​“Kami di DPRD Gowa langsung merespons cepat dan berkoordinasi dengan pihak terkait setelah SK dari Kemendagri turun. Fokus utama kami saat ini adalah memastikan tidak ada kekosongan kekuasaan, sehingga pelayanan publik dan roda pemerintahan di Kabupaten Gowa dapat tetap berjalan normal di bawah kepemimpinan Pak Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati,” ujar perwakilan pimpinan DPRD Gowa saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2026).

​Pergantian kepemimpinan darurat ini terjadi menyusul akumulasi sanksi politik dan hukum yang menjerat Sitti Husniah Talenrang hingga berujung pada pemakzulan. Husniah dicopot dari jabatannya akibat tiga dugaan pelanggaran berat yang meliputi kasus dugaan perbuatan tercela, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025 senilai Rp16 miliar, serta penyalahgunaan wewenang terkait pencabutan sepihak beasiswa program S3 mahasiswi. Di luar sanksi administratif tersebut, Husniah juga tengah menghadapi proses hukum sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

​Dengan segera dilantiknya Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa, DPRD berharap masyarakat Gowa tetap tenang, menjaga kondusivitas wilayah, serta mendukung penuh pemulihan kinerja birokrasi pemerintahan daerah. (kika)