Tragis! Rebutan Uang Anjing Liar Berujung Pembunuhan di Jalan Rajawali Makassar, 7 Pelaku Diringkus

7 pelaku yang diduga pembunuh dalam perang kelompok dijalan Rajawali

NETSULSEL | Makassar, Jajaran kepolisian berhasil meringkus 7 orang tersangka yang terlibat dalam aksi perang kelompok (tawuran) maut di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Kota Makassar. Kasus pembunuhan yang merenggut nyawa seorang pemuda bernama Hairil ini ternyata dipicu oleh motif sepele yang berujung tragis: sengketa sisa uang penjualan anjing liar senilai Rp1 juta.

​Peristiwa berdarah tersebut pecah pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 02.30 WITA, tepat di depan Gereja HKBP, Jalan Rajawali, Makassar.

​Bermula dari Dendam Uang Penjualan Anjing Liar
​Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, akar persoalan tawuran maut ini bermula pada Rabu, 14 Oktober 2026 malam. Saat itu, kelompok pelaku mendapat informasi bahwa rekan mereka yang bernama Angin dipukuli oleh kelompok Kampung Kokolojia di lokasi kejadian.

​Namun, di balik bentrokan fisik antar-kelompok tersebut, tersimpan motif utama yang tak biasa. Penyerangan dilakukan sebagai bentuk balas dendam lantaran korban dan kelompoknya tidak memberikan sisa uang hasil penjualan anjing liar yang ditangkap, dengan nominal sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

​Ketegangan yang memuncak akhirnya meledak menjadi aksi penyerangan terbuka yang melibatkan lemparan batu hingga penggunaan senjata tajam.

Ketegasan Tegas Kepolisian: Zero Tolerance untuk Kejahatan Jalanan
​Menanggapi kasus pengeroyokan dan pembunuhan yang meresahkan warga Kota Makassar ini, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan memberikan penegasan keras. Pihaknya memastikan bahwa aparat kepolisian tidak akan memberikan toleransi bagi segala bentuk aksi kekerasan jalanan atau perang kelompok yang mengancam nyawa masyarakat.

​“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan jalanan maupun perang kelompok yang meresahkan masyarakat. Apalagi nyawa manusia melayang hanya karena persoalan sepele. Seluruh pelaku yang terlibat, baik yang melakukan kekerasan langsung maupun yang turut serta, akan kami tindak tegas dan proses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Kapolda Sulawesi Selatan, Irjend Pol. Dr. M.Awal Chaeruddin, S,I.K., M.H saat memberikan keterangan resmi terkait pengungkapan kasus ini.

​Kronologi Penyerangan Maut di Depan Gereja
​Aksi brutal tersebut melibatkan sejumlah pelaku dengan peran masing-masing. Korban Hairil yang terjebak dalam pusaran konflik ditarik bajunya oleh tersangka berinisial AS (Asri) hingga terjatuh ke tanah.

​Tak berdaya, korban langsung dihujani serangan fisik secara membabi buta. Tersangka AD menusuk wajah korban menggunakan ketapel, sementara beberapa pelaku lainnya, termasuk KH dan tersangka lain, melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis samurai dan parang yang mengenai bagian kaki kanan korban hingga mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

​Selain pelaku utama kekerasan, polisi turut mengamankan sejumlah rekan mereka yang ikut serta dalam kelompok penyerang tersebut.

​7 Tersangka dan Barang Bukti Diamankan
​Dalam operasi penangkapan ini, aparat mengamankan 7 (tujuh) orang tersangka dengan berbagai peran, yakni berinisial KH (31), AD (28), MAS (20), AL (25), MB (21), AS (27), dan seorang anak di bawah umur MIS (17), seluruhnya merupakan warga Makassar.

​Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi keji tersebut, di antaranya:
​1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai
​1 (satu) buah ketapel besar
​2 (dua) buah ketapel dan 4 (empat) anak busur
​Pakaian korban berupa baju hitam dan celana pendek berlumuran darah

​Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 262 ayat (4) jo Pasal 472 huruf b KUHPidana terkait tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. (syam)