Kepala Perwakilan Ombusman RI Prov.Sulawesi Selatan, DR Ismu Iskandar, ST, MM

NETSULSEL | Makassar, Kepastian laporan Komite Rakyat Biasa (KORSA) ke Ombusman Sulsel akan ditindak lanjuti, setelah Kepala Perwakilan Ombusmand Sulsel, DR Ismu Iskandar, ST. MM menyampaikan kepada NET Sulsel selasa pagi (02/06) ini. Menurut Ismu, Korsa sudah tepat melaporkan aduannya ke Ombusmand sebagai bagian dari aduan pelayanan masyarakat.

Terkait laporan komite rakyat biasa itu, diakui ismoe diadukan dimasa-masa hari terjepit, “kalau tidak salah, laporannya itu 2 pekan lalu deh, hari terjepit. Baru hari ini setelah hari kerja mulai normal akan dirapatkan sebentar” kata Ismu. Ismu menjelaskan, bahwa hari terjepit yang dimaksud adalah waktu dimana hari kerja diimbangi dengan hari libur nasional hingga membatasi waktu kerja secara rutin.

“Tapi Insya Allah, semua aduan masyarakat akan kita tindak lanjuti melalui rapat hari ini, minimal kelengkapan syarat formil yang harus terpenuhi baru bisa dilanjutkan” katanya. Ismu menjelaskan. Setiap laporan yang masuk ke ombusmand ada sejumlah syarat lainnya seperti syarat subjek, syarat waktu, syarat materi dan terakhir syarat formil.

Komite Rakyat Biasa, telah secara resmi mengajukan laporan ke Ombudsman Sulawesi Selatan terkait proses seleksi calon Ketua dan Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar periode 2026–2031. Dalam surat tersebut, KORSA meminta Ombudsman melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi dalam tahapan seleksi yang telah menghasilkan 10 besar calon pimpinan BAZNAS Makassar.

KORSA menilai proses seleksi tersebut diduga tidak berjalan secara profesional, akuntabel, dan transparan. Organisasi masyarakat sipil itu mengungkapkan adanya informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai sejumlah peserta yang lolos ke tahap 10 besar diduga masih tercatat sebagai anggota atau pengurus partai politik saat mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan BAZNAS Kota Makassar.

Menurut KORSA, nama-nama yang diduga memiliki afiliasi politik tersebut disebut baru dihapus dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) setelah dinyatakan lolos ke tahap seleksi 10 besar. Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa proses verifikasi administrasi dan rekam jejak peserta tidak dilakukan secara cermat dan menyeluruh oleh panitia seleksi. (ita)