NETSULSEL | Makassar, Polemik rencana pengunduran diri massal ratusan kepala sekolah SMA dan SMK di Sulawesi Selatan memicu sorotan tajam dari Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel didesak untuk segera bersikap transparan terkait polemik yang belakangan menyita perhatian publik ini.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Dr Ismu Iskandar, S.T, M.MT, menegaskan bahwa Pemprov tidak boleh membiarkan spekulasi liar berkembang di masyarakat. Ia menuntut penjelasan mendetail mengenai mekanisme evaluasi yang berujung pada aksi pengunduran diri tersebut.
“Jika ini bagian dari penataan tata kelola pendidikan, publik harus tahu dasar, mekanisme, dan hasil evaluasinya. Jangan ada yang ditutupi agar informasi yang diterima masyarakat utuh,” tegas Ismu dalam keterangannya baru-baru ini.
Ingatkan Koridor Hukum
Ombudsman mengingatkan bahwa evaluasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk kepala sekolah, wajib tunduk pada aturan hukum. Jika evaluasi dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran disiplin, Ismu menekankan agar Pemprov mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Akuntabilitas dan kepastian hukum adalah harga mati. Keputusan yang diambil harus memiliki dasar yang jelas dan terukur, bukan asumsi,” tambahnya.
Pintu Laporan Dibuka, Pelapor Dijamin Aman
Di sisi lain, Ombudsman Sulsel menyatakan siap menerima aduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam proses evaluasi ini. Ismu menjamin bahwa pihaknya akan melindungi identitas pelapor sesuai mandat UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
“Bagi masyarakat atau pihak terkait yang menemukan adanya dugaan maladministrasi, silakan lapor kepada kami. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya. Jangan takut, kami hadir untuk memastikan keadilan bagi semua pihak,” pungkas Ismu. (ita)
















