Geger Mundur Massal 326 Kepala Sekolah di Sulsel: Ombudsman Cium Aroma Maladministrasi dan Tekanan Hukum

NETSULSEL | Makassar, Dunia pendidikan Sulawesi Selatan mendadak diguncang prahara. Sebanyak 326 Kepala Sekolah SMA dan SMK di bawah naungan Pemerintah Provinsi Sulsel dilaporkan mengajukan pengunduran diri secara massal. Namun, di balik aksi “mundur berjamaah” ini, Ombudsman RI Perwakilan Sulsel mencium adanya kejanggalan serius dan langsung turun tangan melakukan investigasi awal.

​Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Dr Ismu Iskandar, secara blak-blakan menyatakan bahwa ada dugaan kuat terjadinya maladministrasi dan tekanan administratif dalam pusaran kasus ini.

​”Dari temuan awal, kami melihat ada dugaan kuat telah terjadi maladministrasi dalam permasalahan pengunduran diri 326 Kepsek ini,” tegas Ismu.

Bukan Sekadar Mundur, Ada Konsekuensi Hukum Serius
​Ombudsman mengingatkan Pemprov Sulsel bahwa urusan copot-mencopot jabatan kepala sekolah tidak bisa dilakukan semena-mena atas selera sepihak. Ada koridor hukum ketat yang membentenginya, termasuk Permendikdasmen No. 8/2025 (tentang Juknis Dana BOSP) dan Permendikdasmen No. 7/2025 (tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah).

​”Pemberhentian atau pengakhiran penugasan kepala sekolah tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan kehendak atasan atau tekanan administratif! Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Ismu dengan nada tegas.

4 Poin Kritis yang Dibidik Ombudsman:

​Sengkarut Kerugian Daerah & Isu Gratifikasi, Jika mundurnya para kepsek ini dipicu oleh masalah keuangan, Ombudsman meminta verifikasi kerugian negara harus transparan dan sah. Jauh lebih mengejutkan, Ismu mendesak Inspektorat dan Dinas Pendidikan untuk menyisir para vendor. “Harus dilakukan evaluasi terhadap vendor yang selama ini melakukan dugaan praktik gratifikasi atau suap,” ungkap Ismu.

​Desakan Moratorium (Penangguhan), Ombudsman meminta Pemprov Sulsel untuk tidak langsung menerima surat pengunduran diri massal tersebut. Harus ada moratorium atau penangguhan persetujuan mundur sambil menunggu proses evaluasi yang objektif berjalan.

​Kedepankan Pembinaan, Bukan “Sanksi” Kilat, Kepala sekolah tidak boleh langsung “dihukum” secara kepegawaian tanpa proses pembinaan dan pengawasan administratif yang proporsional, objektif, dan adil.

​Stop Intimidasi dan Jaga Nama Baik, Ombudsman mengingatkan agar semua pihak menghindari praktik pemaksaan mundur yang didasari oleh tekanan atau arahan tanpa dasar hukum yang jelas. Nama baik Kepala Sekolah sebagai pendidik harus dipulihkan dan dilindungi.

PPDB 2026 Taruhannya, Siswa Jangan Jadi Korban
​Di tengah gaduh politik birokrasi ini, Ombudsman mewanti-wanti agar hak belajar siswa tidak dikorbankan. Apalagi, saat ini Sulawesi Selatan sedang menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.

​Jangan sampai kekosongan kepemimpinan di ratusan sekolah mengacaukan hajat hidup calon peserta didik.

​”Ombudsman akan terus melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Kami ingin memastikan proses ini tetap berada dalam koridor hukum, menjunjung asas keadilan, dan tidak merusak kualitas pelayanan pendidikan di Sulawesi Selatan,” pungkas Ismu.