NETSULSEL | Gowa, Babak persidangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa memang telah usai membacakan laporan akhirnya. Namun, proses politik dan hukum ini dipastikan belum berakhir. Penyerahan berkas rekomendasi Pansus kini melempar “bola panas” ke meja Ketua dan Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa untuk menentukan arah langkah kelembagaan berikutnya.
Dalam Rapat Paripurna di ruang sidang DPRD Gowa pada Rabu (22/7/2026), Ketua Pansus Hak Angket, Kasim Sila, secara resmi menyerahkan berkas laporan akhir yang memuat delapan poin rekomendasi penting kepada pimpinan DPRD. Artinya, kelanjutan nasib kasus ini kini sepenuhnya bergantung pada keputusan, pencermatan, dan tata tertib kelembagaan yang akan diambil oleh Ketua DPRD Gowa.
Dugaan Pelanggaran dan Usulan ‘Hak Menyatakan Pendapat’
Rekomendasi yang diserahkan Pansus bukanlah poin biasa. Salah satu usulan paling krusial adalah meminta DPRD Gowa melangkah ke tahap yang lebih tinggi, yakni menggunakan Hak Menyatakan Pendapat terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Langkah ini direkomendasikan setelah Pansus menemukan sejumlah persoalan substantif dalam tata kelola pemerintahan, mulai dari integritas birokrasi, penggunaan fasilitas negara, hingga dugaan pelanggaran sumpah jabatan.
Tak hanya itu, Pansus juga merekomendasikan agar seluruh dokumen, berita acara, dan bukti elektronik terkait dugaan commitment fee proyek serta pengadaan seragam sekolah gratis T.A. 2025 diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
”Rekomendasi ini merupakan bentuk tanggung jawab kelembagaan DPRD untuk menyerahkan fakta dan alat bukti yang mempunyai dimensi hukum kepada lembaga yang berwenang,” tegas Kasim Sila saat menyerahkan laporan.
Penentuan Sikap Berada di Pimpinan DPRD Gowa
Meskipun Pansus merekomendasikan tindakan tegas, Kasim Sila menegaskan bahwa Pansus hanya bertugas melakukan penyelidikan dan memberikan masukan kelembagaan. Muara dari seluruh rangkaian ini akan ditentukan oleh respon Pimpinan DPRD Gowa dalam menindaklanjuti keputusan paripurna tersebut.
Pansus secara khusus meminta pimpinan dewan memfasilitasi seluruh tahapan kelembagaan jika Hak Menyatakan Pendapat nantinya disetujui untuk digulirkan.
”Pansus meminta pimpinan DPRD Gowa menindaklanjuti keputusan rapat paripurna dengan memfasilitasi seluruh tahapan kelembagaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kasim.
Dengan telah diserahkannya seluruh berkas PBR, keterangan ahli, dan bukti fisik menjadi dokumen resmi DPRD Gowa, publik kini tertuju pada gedung wakil rakyat tersebut. Publik menantikan sikap dan keputusan resmi yang akan diambil oleh Ketua DPRD Gowa: apakah rekomendasi Pansus ini akan bergulir menjadi Hak Menyatakan Pendapat, dilanjutkan ke proses hukum, atau mengambil arah kebijakan lainnya. (ita)














